BERITAKALTIM.CO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengesahkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kukar, Jumat (7/11/2025).
Salah satu perda yang paling strategis adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025–2029, yang akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Partai Golkar, Budiman, S.Sos, menegaskan bahwa pengesahan RPJMD menjadi acuan utama pemerintah daerah dalam merancang dan menjalankan program pembangunan jangka menengah.
“Sebagai lembaga pembuat peraturan daerah, kami berharap RPJMD ini menjadi pedoman yang konsisten bagi Pemkab Kukar.
Bila pelaksanaannya menyimpang dari jalur, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan peneguran,” tegas Budiman.
Ia menambahkan, RPJMD 2025–2029 memuat arah kebijakan pembangunan yang selaras dengan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Kutai Kartanegara periode 2025–2029.
Selain RPJMD, DPRD Kukar juga mengesahkan sejumlah perda lain yang berkaitan dengan pemekaran wilayah desa serta persetujuan pembentukan desa baru.
Budiman menyebut, perda-perda ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kukar dengan langkah konkret agar desa hasil pemekaran dapat ditetapkan sebagai desa definitif.
“Kami berharap pada tahun 2026, desa-desa hasil pemekaran sudah memiliki alokasi anggaran sendiri. Ini penting supaya tidak mengganggu dana desa induk yang selama ini terbagi hingga 30 persen,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya alokasi anggaran khusus bagi desa baru, proses pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan mandiri, tanpa menghambat program yang sudah berjalan di desa induk.
Dorong Pemerataan Pembangunan Daerah
Budiman menilai bahwa pengesahan sembilan perda ini mencerminkan komitmen DPRD Kukar untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah dan memastikan seluruh program berjalan secara selaras dan berkelanjutan.
“Kami ingin pembangunan di Kukar tidak hanya fokus di perkotaan, tetapi juga menyentuh wilayah pedesaan hingga pelosok. Semua harus seimbang,” ujarnya.
Ia berharap, dengan disahkannya sembilan perda ini, pemerintah daerah dapat menjalankan pembangunan yang berpihak pada masyarakat dan sejalan dengan visi besar Kukar sebagai daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing.
HARDIN | WONG | ADV
Comments are closed.