BeritaKaltim.Co

ETH Kaltim Laporkan Dugaan Pelanggaran HGB PT KIE ke Kementerian ATR/BPN

BERITAKALTIM.CO — Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur resmi mengajukan laporan sekaligus permohonan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT KIE kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Pengajuan tersebut dilakukan setelah ETH menemukan indikasi pelanggaran serius dalam proses penerbitan HGB di atas lahan milik warga atas nama Abidin Angnga di kawasan Guntung, Kota Bontang.

Ketua DPP ETH Kaltim, Andi Ansong, menyampaikan bahwa laporan ini berdasar pada hasil investigasi lembaga serta keterangan masyarakat. ETH Kaltim menilai terdapat unsur penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, hingga dugaan keterlibatan oknum pejabat pertanahan dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Kami menemukan bukti bahwa HGB PT KIE diterbitkan tanpa persetujuan pemilik tanah, tanpa musyawarah, dan bertentangan dengan prosedur pertanahan,” tegas Andi.

Pemilik Lahan Kuasai Tanah Sejak 1987

Abidin Angnga mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1987 sebagai ladang pertanian dan perkebunan. Ia memiliki Surat Keterangan Tanah Perwatasan, serta bukti fisik seperti pondok kebun dan makam anak kandung yang berada di area tersebut. Namun, ETH menyatakan bahwa PT KIE memasukkan lahan itu ke dalam kawasan HGB perusahaan tanpa verifikasi maupun persetujuan dari pemilik.

Dalam surat resmi bernomor 143/DPPE3-HBL/KLT/XI/2025, ETH Kaltim mengajukan beberapa tuntutan kepada Kementerian ATR/BPN, antara lain:

  • Audit menyeluruh proses penerbitan HGB PT KIE,

  • Pemeriksaan dugaan keterlibatan oknum pejabat pertanahan,

  • Kajian ulang legalitas penerbitan sertifikat,

  • Pembatalan sertifikat HGB PT KIE jika terbukti cacat hukum,

  • Pengembalian hak tanah kepada pemilik sah,

  • Perlindungan hukum bagi Abidin Angnga dan keluarga.

ETH menegaskan langkah ini merupakan bentuk sosial kontrol untuk memastikan tertib administrasi pertanahan serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Surat laporan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim, Kejati Kaltim, DPRD Bontang, hingga BPN Kota Bontang sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik.

ETH Kaltim berharap pemerintah segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Masyarakat harus mendapat kepastian dan perlindungan atas haknya,” ujar Andi menutup pernyataan. ETH juga menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait.

NURD | WONG

Comments are closed.