BeritaKaltim.Co

Sembunyikan WNA Overstay, Seorang WNI di Samarinda Dijatuhi Satu Bulan Kurungan

BERITAKALTIM.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menetapkan seorang Warga Negara Indonesia berinisial ABB sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ABB diduga menyembunyikan dan memberikan pemondokan kepada seorang Warga Negara Asing asal Australia berinisial REC, meskipun izin tinggal dan paspor REC telah kedaluwarsa selama bertahun-tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Yudhistira Yudha Permana, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang akhirnya mengerucut pada tindakan hukum.

“Kasus ini bermula dari hubungan antara ABB dan REC yang sudah terjalin sejak 2012. Meski pernah menikah secara tidak tercatat, tindakan ABB yang terus memberikan pemondokan kepada REC padahal izin tinggal serta paspornya telah habis merupakan pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Yudhistira di Samarinda, Kamis (20/11/2025).

Menurut hasil penyelidikan Imigrasi, ABB dan REC pertama kali berkenalan pada tahun 2012. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga melakukan pernikahan, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

REC, yang awalnya masuk ke Indonesia dengan visa yang sah, diketahui tidak lagi memperpanjang izin tinggalnya.

Lebih jauh, paspor REC juga telah habis masa berlakunya sejak 31 Agustus 2019, sehingga status keberadaannya di Indonesia menjadi ilegal.

Meski demikian, ABB tetap memberikan tempat tinggal dan perlindungan kepada REC selama bertahun-tahun, yang dalam ketentuan keimigrasian dianggap sebagai tindakan menyembunyikan dan memberikan pemondokan kepada orang asing yang izin tinggalnya telah habis.

Setelah pengumpulan informasi dan pemeriksaan lapangan, petugas Imigrasi Samarinda mengamankan ABB dan REC untuk proses lebih lanjut.

Tindakan ABB dinilai memenuhi unsur Pasal 124 huruf b UU Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan, melindungi, atau memberi pemondokan kepada orang asing yang diketahui izin tinggalnya sudah habis.

“Perbuatan ini dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Yudhistira.

Kasus ini kemudian memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong pada 19 November 2025. Dalam Putusan Nomor 91/Pid.C/2025/PN Trg, majelis hakim menyatakan ABB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi pemondokan kepada orang asing yang izin tinggalnya telah habis.

Atas perbuatannya, ABB dijatuhi pidana kurungan 1 bulan.

Sementara itu, terhadap REC, hakim memutuskan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama terkait kepentingan anak-anak ABB yang masih kecil, sehingga putusan disusun dengan memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai keadilan.

Yudhistira menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak memberikan fasilitas apa pun kepada orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tempat tinggal, perlindungan, atau fasilitas lainnya kepada orang asing yang dokumennya tidak lengkap. Kepatuhan masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia,” pungkasnya.

YANI | WONG

Comments are closed.