BERITAKALTIM.CO – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat dukungannya terhadap penerapan keadilan restoratif di Kalimantan Timur melalui kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta berbagai program pemberdayaan yang menjadi bagian dari pilar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Kontribusi Jamkrindo disampaikan dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Kaltim dengan pemerintah kabupaten/kota, yang dilaksanakan di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (9/12/2025).
Kepala Divisi Kepatuhan Jamkrindo, Achmad Muhlison, menegaskan komitmen perusahaannya dalam mendukung pelaksanaan keadilan restoratif, khususnya melalui pelatihan keterampilan bagi peserta pidana kerja sosial.
“Jamkrindo berkontribusi melalui dukungan pelatihan, pendampingan usaha, dan berbagai kegiatan sesuai pilar TJSL serta Asta Cita pemerintah, terutama pada aspek pengembangan sumber daya manusia,” kata Muhlison.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah pelatihan telah dilaksanakan dengan tema “Kembali Berkarya dan Berdaya”, di antaranya pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberikan kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi melalui pelatihan bagi peserta keadilan restoratif,” ujarnya.
Pidana kerja sosial merupakan instrumen keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan sosial dan pemulihan kondisi korban serta pelaku, bukan pembalasan.
Model pemidanaan ini memberi ruang bagi pelaku untuk tetap produktif dan menjalani hukuman tanpa penjara.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk pemberian keterampilan bagi peserta sebagai bekal membuka usaha setelah menjalani hukuman,” ujar Muhlison.
Selain terlibat dalam program keadilan restoratif, Jamkrindo juga mendorong kerja sama berkelanjutan dalam penjaminan barang dan jasa pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Sebagai perusahaan penjaminan terbesar di Indonesia, Jamkrindo menyediakan produk penjaminan langsung seperti surety bond dan kontra bank garansi, yang telah diatur dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan LKPP.
Melalui penjaminan tersebut, Jamkrindo berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel.
“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Wahju, perwakilan Jamkrindo.
Jamkrindo juga aktif melaksanakan berbagai program pemberdayaan sosial di Kaltim melalui TJSL bersama Holding IFG. Beberapa program tersebut meliputi:
- pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, dan tas,
- pemeriksaan mata gratis bagi siswa sekolah dasar,
- penyaluran bantuan paket sembako,
- dukungan perangkat teknologi berupa laptop dan printer untuk sekolah-sekolah.
Dengan menggabungkan layanan inti penjaminan UMKM dan program sosial, Jamkrindo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan dampak ekonomi dan sosial secara seimbang.
Direktur D pada Jampidum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk sinergi konkret dalam merencanakan penerapan pidana kerja sosial yang terukur dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang membina pelaku di luar penjara. Tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Sugeng.
Ia menambahkan bahwa melalui model keadilan restoratif, pelaku tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali produktif dalam masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Riyanta, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Supardi, serta para wali kota, bupati, dan kepala kejaksaan negeri se-Provinsi Kaltim.
YANI | WONG
Comments are closed.