BERITAKALTIM.CO-Niat menyelesaikan masalah secara damai justru berakhir tragis. Seorang pria bernama Muhammad Hamzah alias Wahyu (38) tewas, setelah ditikam dari belakang saat mendatangi seseorang di kawasan Gunung Bugis, Jalan Sultan Hasanuddin RT 38, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ini diungkap Satreskrim Polresta Balikpapan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, di Lobi Polresta Balikpapan, pada hari Jumat, 30 Januari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 Wita, dan dilaporkan ke Polsek Balikpapan Barat tak lama setelah kejadian.
AKP Zeska menjelaskan, sebelum kejadian korban sempat bertemu rekannya, Febriansyah alias Febri, di tanjakan Gang Ulin, Kelurahan Baru Ulu. Korban kemudian meminta Febri menemaninya ke kawasan Gunung Bugis dengan maksud menemui seseorang untuk berdamai. Setibanya di lokasi, korban turun dari sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau dan menemui pelaku. Namun pertemuan tersebut berubah menjadi adu mulut.
“Setelah berdebat, pelaku mengejar korban dan menikam satu kali menggunakan senjata tajam tanpa sarung ke arah punggung kiri korban,” ujar AKP Zeska.
Usai melakukan penikaman, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan untuk dilakukan otopsi, namun nyawanya tidak tertolong.
Mendapat laporan kejadian, tim gabungan Satreskrim Polresta Balikpapan dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui dan kurang dari 24 jam, tepatnya sekitar pukul 03.00 Wita di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Tersangka berinisial G alias M (39), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Balikpapan Barat berhasil diungkap dan motif pembunuhan diduga karena dendam atau sakit hati, lantaran tersangka mengaku pernah dianiaya oleh korban sebelumnya.
Modus operandi pelaku adalah menikam korban dari arah belakang hingga mengenai bagian punggung kiri. Hasil visum menunjukkan korban mengalami pendarahan hebat di rongga dada kiri, ditemukan gumpalan darah pada kantung jantung, serta robekan pada pembuluh darah aorta yang menyebabkan kematian.
Atas kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju milik korban dan satu bilah pisau tanpa sarung milik tersangka. Perbuatan yang dilakukan ini, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
AKP Zeska menegaskan, pengungkapan cepat ini merupakan komitmen Polresta Balikpapan dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
NIKEN | WONG
Comments are closed.