BERITAKALTIM.CO-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar kasus dugaan penipuan berkedok biro perjalanan umrah ilegal yang terjadi di Kabupaten Lampung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial PW.
“Kasus ini terjadi pada 2024 dan Polda Lampung telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda Lampung, Rabu.
Yusriandi menjelaskan, tersangka PW berperan mendirikan perusahaan fiktif yang dijadikan kedok penyelenggaraan perjalanan umrah tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
“Perusahaan tersebut dibuat seolah-olah legal untuk menarik minat masyarakat,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan promosi dan penawaran jasa umrah kepada masyarakat. Setelah calon jamaah tertarik, mereka diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan tersangka.
“PW diduga tidak bekerja sendiri, namun dibantu oleh istrinya yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” kata Yusriandi.
Istri tersangka diduga turut berperan aktif dalam meyakinkan calon jamaah agar menggunakan jasa travel umrah tersebut. Modus ini berhasil membuat korban percaya dan melakukan pembayaran biaya umrah.
“Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 10 orang korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp299 juta,” jelasnya.
Polda Lampung menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dari travel umrah ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya spanduk promosi, kuitansi pembayaran, rekening bank, koper hitam yang rencananya digunakan jamaah, tas jinjing umrah, kain batik, perlengkapan umrah, paspor milik korban, serta buku tabungan umrah.
Polda Lampung mengimbau masyarakat, khususnya warga Sidodadi, Kabupaten Lampung Tengah, yang merasa pernah mendaftar atau melakukan pembayaran melalui travel tersebut agar segera melapor ke Polda Lampung.
“Atas perbuatannya, tersangka PW dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp6 miliar,” kata Yusriandi.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.