BERITAKALTIM.CO-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap Suhaeli dan Heri, dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.
“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Suhaeli dan terdakwa dua Heri dengan pidana hukuman selama 18 tahun penjara,” kata Ni Made Saptini, mewakili tim JPU, saat membacakan tuntutan.
Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama alternatif kesatu, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Maria Matilda Munoz Cazorla,” ujar jaksa.
Niat Membunuh Terungkap di Persidangan
Jaksa menjelaskan, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang terungkap dari keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang dihadirkan.
Dalam persidangan terungkap bahwa niat pembunuhan berencana bermula dari rencana kedua terdakwa untuk mencuri barang berharga milik korban di sebuah hotel.
“Dalam fakta persidangan terungkap, kedua terdakwa berada di samping kolam hotel dan memantau cukup lama posisi korban di dalam kamar Hotel Bumi Aditya,” kata jaksa.
Percakapan antara kedua terdakwa juga menguatkan unsur perencanaan. Saat itu, Heri sempat bertanya kepada Suhaeli, “Bagaimana kalau dia bangun?” yang dijawab Suhaeli dengan pernyataan, “Kita eksekusi dia.”
Jaksa juga menilai perbuatan Suhaeli yang mengambil handuk dari ruang laundry hotel sebelum beraksi sebagai bukti kuat adanya niat pembunuhan berencana.
Handuk tersebut digunakan untuk membekap korban, sebelum kedua terdakwa melakukan penganiayaan secara brutal hingga korban meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala.
Sidang Ditunda untuk Nota Pembelaan
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi).
Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada Rabu, 11 Februari.
Korban Ditemukan Terkubur di Pesisir Senggigi
Maria Matilda Munoz Cazorla diketahui tewas pada awal Juli 2025. Namun, jenazah korban baru ditemukan sekitar satu bulan kemudian, terkubur di pesisir pantai kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Keberadaan jenazah korban terungkap setelah polisi menangkap kedua pelaku melalui hasil pelacakan telepon seluler milik korban yang diketahui telah digadaikan di wilayah Lombok Barat.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.