BeritaKaltim.Co

Anak Riza Chalid Harap Tak Ada Kriminalisasi dalam Kasus Korupsi

BERITAKALTIM.CO-Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat secara jernih dan objektif perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Kerry usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2) malam.

“Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” ujar Kerry.

Ia menilai tuntutan jaksa mengesampingkan fakta persidangan, di mana menurutnya seluruh saksi yang dihadirkan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Kerry dituntut pidana 18 tahun penjara, serta denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, terdiri atas Rp2,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara, dengan subsider 10 tahun penjara.

Jaksa meyakini Kerry bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam dakwaan, Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa disebut memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Terkait pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, ia didakwa memperkaya diri dan pihak lain sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara Rp162,69 miliar serta Rp1,07 miliar. Sementara dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri bersama sejumlah pihak hingga Rp2,91 triliun.

Meski menghadapi tuntutan berat, Kerry menyatakan tetap yakin bahwa di balik kesulitan akan ada kemudahan dan berharap keadilan dapat ditegakkan.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.