BERITAKALTIM.CO-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggandeng Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) setempat untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka atau gangguan yang lebih besar.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa kewaspadaan dini menjadi langkah penting dalam meningkatkan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Kewaspadaan dini penting untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Melalui tindakan preventif, kita bisa mencegah hal-hal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan,” ujar Aulia di Tenggarong, Senin.
Ia menyebut kolaborasi lintas sektor, lintas agama, instansi, dan lembaga kemasyarakatan, termasuk FKDM Kukar, dapat mempercepat koordinasi dalam meminimalkan risiko gangguan keamanan.
Menurutnya, Pemkab Kukar akan terus melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga keamanan daerah, termasuk dalam mengantisipasi potensi konflik sosial yang berkaitan dengan kekayaan sumber daya alam dan sektor pariwisata.
Sebelumnya, saat mengukuhkan kepengurusan FKDM Kukar periode 2025–2030 sekaligus pengangkatan Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Kukar masa bakti 2025–2029 di Aula Kantor Bappeda Kukar, Aulia berharap pengurus FKDM dapat memperkuat koordinasi hingga tingkat kecamatan.
Ia juga mendorong FKDM membangun komunikasi aktif dengan aparat keamanan untuk bertukar informasi terkait potensi gangguan keamanan dan konflik sosial. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
“Forum ini bisa menjadi mata dan telinga pemerintah dengan motto ‘temu cepat, lapor cepat dan akurat’,” katanya.
FKDM dibentuk untuk menjaring, menampung, mengoordinasikan, serta mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG). Laporan tersebut menjadi dasar rekomendasi dalam pengambilan keputusan strategis pemerintah daerah.
Aulia menambahkan, peran FKDM juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan identifikasi, analisis, hingga penyajian informasi untuk memberikan peringatan dini terhadap berbagai potensi ancaman di suatu wilayah.
Melalui sinergi ini, Pemkab Kukar berharap stabilitas keamanan daerah tetap terjaga sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan optimal.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.