BeritaKaltim.Co

Komisi II DPR Minta Pemprov Perhatikan Kemampuan Warga dalam Penetapan Opsen PKB dan BBNKB

BERITAKALTIM.CO-Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah provinsi memerhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait komponen opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” kata Khozin di Jakarta, Selasa.

Amanat UU HKPD dan PP Pajak Daerah

Khozin menjelaskan bahwa keberadaan opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat Pasal 81–84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan besaran hingga 66 persen.

Menurutnya, tujuan opsen pajak tersebut adalah menghadirkan semangat keadilan fiskal bagi pemerintah kabupaten dan kota melalui penguatan instrumen pendapatan daerah.

Namun demikian, ia mengingatkan agar penerapan opsen PKB dan BBNKB dikalkulasi secara cermat dan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan aspek kemampuan masyarakat di sisi yang lain,” ujarnya.

Usul Tinjau Ulang dan Beri Insentif

Khozin mengusulkan pemerintah daerah yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meninjau kembali besaran opsen pajak dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Ia juga menyinggung opsi pemberian insentif kepada sektor publik yang terdampak, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022.

Selain itu, Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memetakan pemerintah provinsi yang telah mengesahkan Perda maupun yang masih membahas Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut dia, pemerintah pusat memiliki ruang melakukan executive preview terhadap raperda pajak daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU HKPD, guna memitigasi potensi kebijakan yang memberatkan masyarakat.

Sorotan di Jawa Tengah

Sebelumnya, muncul seruan dari sejumlah warga di Jawa Tengah untuk tidak membayar pajak kendaraan sebagai bentuk protes terhadap kenaikan opsen pajak yang dinilai memberatkan.

Seruan tersebut menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan daya beli masyarakat.

Komisi II DPR RI pun menilai evaluasi kebijakan opsen PKB dan BBNKB perlu dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan gejolak sosial di daerah.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.