BERITAKALTIM.CO-Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Bareskrim Polri menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono.
Pigai: Penegakan Hukum Perlu Hikmah Kebijaksanaan
Natalius Pigai menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Pandji merupakan ranah kepolisian dan tetap harus dihormati. Namun, menurutnya, penegakan hukum juga perlu mempertimbangkan aspek kebijaksanaan melalui pendekatan restorative justice.
“Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment (hukuman) sosial,” kata Pigai melalui akun media sosial X pribadinya.
Ia menilai pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi sarana edukasi dalam menggunakan hak menyampaikan pendapat di ruang publik tanpa melanggar martabat pihak lain.
Edukasi Kebebasan Berpendapat
Pigai menekankan bahwa kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab.
Menurutnya, aparat penegak hukum dapat mengingatkan masyarakat agar dalam menyampaikan pikiran dan pendapat tidak melakukan penghinaan (ad hominem) maupun menuduh tanpa bukti dan fakta yang jelas.
Kasus Dilaporkan Sejak November 2025
Kasus ini bermula pada November 2025 ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terkait materi stand up comedy tentang prosesi pemakaman adat Toraja yang diunggah di akun YouTube miliknya.
Laporan tersebut kini dalam proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pandji, sejumlah saksi, ahli, hingga admin YouTube telah diperiksa penyidik.
Sudah Jalani Sanksi Adat Toraja
Pada Februari 2026, Pandji diketahui telah melaksanakan sanksi adat Toraja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas polemik tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan hasil peradilan adat tersebut dalam proses penyidikan.
“Semua yang dilakukan itu merupakan langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional, dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan. Jadi, nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.