BeritaKaltim.Co

Polres Magetan Ungkap Narkoba dan Bahan Peledak Saat Operasi Pekat 2026

BERITAKALTIM.CO-Jajaran Polres Magetan mengungkap sejumlah kasus menonjol dalam sepekan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, mulai dari peredaran narkotika jenis sabu hingga penangkapan pelaku yang membawa 3 kilogram bubuk bahan peledak untuk pembuatan petasan.

Kapolres Magetan Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan operasi yang digelar sejak 25 Februari hingga 8 Maret 2026 itu menyasar berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadhan.

“Pada hari pertama Operasi Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ini bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” ujar Erik di Magetan, Sabtu.

Tiga Tersangka Sabu Diamankan

Dalam kasus narkoba tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial TWS, US, dan DMP dengan total barang bukti sabu seberat 21,38 gram.

Dari tangan tersangka TWS, petugas menyita 1,12 gram sabu. Sementara dari tersangka US dan DMP diamankan 20,26 gram sabu.

“Jumlah tersebut cukup besar untuk level peredaran lokal. Para tersangka terancam hukuman antara empat hingga 20 tahun penjara,” kata Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi Sita 3 Kg Bubuk Mesiu

Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan seorang pemuda berinisial ADM (23) di Kecamatan Ngariboyo. Pelaku yang merupakan warga Madiun itu kedapatan membawa 3 kilogram serbuk mesiu dalam tiga plastik yang disimpan dalam tas ransel.

Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat patroli malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bubuk bahan peledak yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuat petasan yang siap diedarkan dengan sistem cash on delivery (COD).

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita satu tas ransel, sepeda motor Honda Supra X 125R, ponsel Redmi 11 Pro, serta 3 kilogram serbuk bahan peledak.

“Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Bahan peledak ini sangat berbahaya, apalagi menjelang Idul Fitri potensi penyalahgunaan mercon dan petasan meningkat,” tegasnya.

Operasi Pekat Berlanjut Hingga Idul Fitri

Polres Magetan memastikan Operasi Pekat Semeru 2026 akan terus berjalan hingga menjelang Idul Fitri guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadhan.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.