BERITAKALTIM.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menilai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2002 menjadi salah satu kendala utama dalam proses perizinan penjualan minuman beralkohol di sejumlah tempat hiburan malam (THM).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bontang dan perwakilan pelaku usaha hiburan malam, Senin (11/5/2026).
Koordinator Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini mengatur penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh hotel dengan klasifikasi bintang lima.
Menurutnya, ketentuan tersebut membuat ruang perizinan menjadi sangat terbatas karena di Kota Bontang hanya sedikit tempat usaha yang memenuhi persyaratan tersebut.
“Dalam perda yang berlaku, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk hotel bintang lima. Sementara di Bontang, yang memenuhi klasifikasi itu sangat terbatas,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat banyak pelaku usaha kesulitan memperoleh legalitas meski memiliki tempat usaha dan berkeinginan menjalankan usaha sesuai aturan.
Akibatnya, DPMPTSP juga mengalami keterbatasan dalam memproses permohonan izin karena harus tetap mengacu pada ketentuan perda yang berlaku.
“Di satu sisi pelaku usaha ingin mengurus izin, tetapi di sisi lain kami juga terikat aturan yang ada sehingga prosesnya tidak bisa serta-merta diterbitkan,” jelasnya.
Febtri menambahkan, sejumlah daerah lain seperti Samarinda dan Balikpapan dinilai telah memiliki regulasi yang lebih menyesuaikan kondisi perkembangan usaha, sehingga proses pengawasan dan legalitas usaha dapat berjalan lebih optimal.
Menurutnya, penyesuaian aturan diperlukan agar pengawasan terhadap pelaku usaha hiburan malam dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan praktik usaha tanpa kepastian hukum.
“Kalau regulasi bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini, maka pengawasan juga akan lebih mudah dilakukan karena seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan mengurus izin secara legal,” katanya.
Lia Abdullah | Wong | ADV
Comments are closed.