BeritaKaltim.Co

DPMPTSP Bontang Soroti Rendahnya Kepatuhan Perusahaan Laporkan LKPM

BERITAKALTIM.CO – Tingkat kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kota Bontang masih tergolong rendah. Hingga triwulan I tahun 2026, baru sekitar 50,94 persen perusahaan yang tercatat rutin melaporkan aktivitas investasinya kepada pemerintah.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan pemerintah daerah masih terus mendorong pelaku usaha agar lebih tertib dalam menyampaikan laporan LKPM setiap triwulan.

“Kepatuhan perusahaan dalam pelaporan LKPM masih perlu ditingkatkan supaya data investasi daerah bisa lebih akurat dan terpantau,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan data OSS, terdapat 212 Nomor Induk Berusaha (NIB) non-UMK yang menjalankan proyek di Kota Bontang hingga triwulan I 2026. Namun dari jumlah tersebut, hanya 108 perusahaan yang telah menyampaikan laporan LKPM.

Menurut Aspiannur, laporan LKPM memiliki peran penting karena menjadi dasar pemerintah dalam memantau perkembangan investasi, aktivitas usaha, hingga serapan tenaga kerja di daerah.

Selain itu, data LKPM juga digunakan pemerintah pusat maupun daerah sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan investasi ke depan.

Pada triwulan I tahun 2026, realisasi investasi Kota Bontang tercatat mencapai Rp796,7 miliar dengan serapan tenaga kerja Indonesia sebanyak 939 orang.

“Kalau pelaporan dilakukan rutin, pemerintah lebih mudah melihat perkembangan investasi dan dampaknya terhadap tenaga kerja maupun pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Lia Abdullah | Wong | ADV

Comments are closed.