BERITAKALTIM.CO – Upaya Pemerintah Kota Bontang mendorong pengembangan wisata bahari mulai menunjukkan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Sepanjang 2025, sejumlah pelaku usaha homestay di kawasan Bontang Kuala mulai mengurus legalitas usaha penginapan mereka.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mencatat pengajuan izin usaha wisata bahari didominasi sektor homestay dan penginapan milik warga setempat.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan legalitas usaha menjadi langkah penting agar pengembangan wisata bahari berjalan lebih tertata sekaligus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan homestay legal akan mendukung kebutuhan wisatawan yang datang ke kawasan wisata pesisir, khususnya Bontang Kuala yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan di Kota Bontang.
Ia menjelaskan, meningkatnya jumlah wisatawan yang menginap akan berpengaruh terhadap perputaran ekonomi warga. Tidak hanya pemilik penginapan, tetapi juga pelaku usaha kuliner, transportasi, hingga jasa wisata lainnya.
“Ketika wisatawan tinggal lebih lama, tentu aktivitas ekonomi masyarakat sekitar ikut bergerak. Dampaknya bisa dirasakan langsung oleh warga pesisir,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan data DPMPTSP, pengajuan izin usaha yang tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2025 berasal dari sejumlah warga Bontang Kuala. Beberapa di antaranya Nurmawiyah, Suriansyah, Suharto, Fahmi Muliansyah, Jalan Yudha Pratama, Deby Rosiananda, Wiyivant, Muhammad Ali, dan Asmawati.
Seluruh lokasi usaha berada di kawasan perairan Selat Makassar dengan luas lahan yang bervariasi.
Aspiannur menuturkan, proses pengurusan izin saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski berbasis daring, pelaku usaha tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, legalitas usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
Ia menegaskan, izin usaha bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari upaya memastikan usaha wisata berjalan sesuai aturan dan memiliki standar pelayanan yang baik.
Dengan legalitas yang jelas, pemerintah juga lebih mudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha wisata bahari.
“Kalau usaha sudah memiliki izin, pemerintah dapat melakukan pendampingan sekaligus memastikan pelayanan kepada wisatawan tetap terjaga,” katanya.
Menurut Aspiannur, masih ada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa melengkapi administrasi. Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong masyarakat untuk mengurus legalitas usaha sejak awal.
Ia berharap semakin banyak pelaku usaha wisata di Bontang yang mengikuti proses perizinan sehingga sektor pariwisata daerah dapat berkembang lebih profesional dan berkelanjutan.
“Pengembangan wisata bahari harus berjalan tertata agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Lia Abdullah | Wong | ADV
Comments are closed.