BERITAKALTIM.CO – Persoalan parkir liar dan potensi kemacetan di sekitar kawasan usaha menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bontang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan pentingnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai langkah pencegahan sejak awal.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menilai masih banyak pelaku usaha yang belum memahami fungsi utama Andalalin. Padahal, kajian tersebut menjadi acuan dalam mengatur lalu lintas dan kapasitas parkir di sekitar lokasi usaha.
“Banyak yang mengira Andalalin itu sekadar syarat izin, padahal ini penting untuk memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan kemacetan atau gangguan di jalan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, setiap usaha yang berpotensi mendatangkan keramaian atau menggunakan akses jalan umum wajib melalui kajian tersebut sebelum beroperasi.
“Kalau ada potensi peningkatan kendaraan di suatu lokasi, maka harus dihitung sejak awal bagaimana pengaturan lalu lintasnya, termasuk keluar-masuk kendaraan,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu persoalan yang sering terjadi di lapangan adalah tidak seimbangnya kapasitas parkir dengan jumlah pengunjung.
“Sering kita temukan tempat usaha ramai, tapi lahannya tidak cukup. Akhirnya kendaraan parkir di badan jalan dan itu yang memicu kemacetan,” katanya.
Ia juga menyoroti masih adanya praktik penggunaan bahu jalan sebagai area parkir, khususnya di kawasan kuliner dan tempat hiburan.
“Kalau parkir sudah sampai mengambil badan jalan, itu jelas mengganggu pengguna jalan lain. Ini yang harus dicegah sejak tahap perencanaan usaha,” tegasnya.
Selain aspek teknis, Aspiannur juga menekankan pentingnya pengelolaan parkir yang resmi dan tertib. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat dan daerah.
“Pengelolaan parkir harus jelas, ada sistemnya dan tidak sembarangan. Jangan sampai ada pungutan yang tidak masuk dalam aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan Andalalin tidak hanya ditujukan bagi usaha besar, tetapi juga usaha skala menengah yang berpotensi memengaruhi lalu lintas.
“Skala usaha boleh berbeda, tapi dampaknya ke lalu lintas tetap harus diperhitungkan. Jadi tetap perlu kajian, meskipun bentuknya bisa lebih sederhana,” tambahnya.
DPMPTSP berharap pelaku usaha dapat melihat Andalalin sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan berkelanjutan.
“Kalau direncanakan dengan baik sejak awal, usaha bisa berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Lia Abdullah | Wong | ADV
Comments are closed.