BERITAKALTIM.CO – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittippidnarkoba) Bareskrim Polri akan memeriksa seorang pemengaruh (influencer) media sosial berinisial ZNM sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink.
“Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (22/5).
Selain pemengaruh tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik juga akan memeriksa beberapa konsumen lain, yaitu:
- RV (29), berdomisili di Jakarta Utara
- AM (29), berdomisili di Tangerang
- CD (29), berdomisili di Jakarta
- APG (21)
“Salah satu konsumen tersebut diduga telah melakukan pembelian hingga ratusan kali sehingga perlu dimintai keterangan terkait agenda pembeliannya,” ucapnya.
Diketahui, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
Dari hasil interogasi sembilan saksi yang diamankan, diketahui bahwa PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.
Selain itu, diketahui pula bahwa pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Adapun gudang Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik gudang mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta hingga Lombok.
ANTARA | WONG
Comments are closed.