BeritaKaltim.Co

Rumah Dahor, Rumah Panggung Jadi Cagar Budaya

BERITAKALTIM.CO- JIKA menyebut Dahor selalu “identik” dengan rumah panggung, salah satunya dijadikan sebagai “Cagar Budaya”. Artinya sebagai peninggalan bersejarah yang dijaga dirawat, dipelihara, dan dilindungi untuk tetap dilestarikan.

Rumah Panggung ini berada di kawasan Dahor, hanya tersisa sepuluh unit, terletak di tiga ruas jalan, berada dalam wilayah administrasi Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.

Dari sepuluh unit rumah panggung itu, salah satunya ditetapkan sebagai “Rumah Cagar Budaya Dahor”. Sementara dari penelusuran jejak sejarah nama “Dahor” melekat dengan komplek Perumahan BPM/Pertamina, disebut Jalan Dahor.

Nama Dahor itu sendiri sebenar dari hasil “Copypaste” asal nama Desa (Kampung), yang berada di Kabupaten Tabalong, sekarang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Balangan, (Kalsel).

Di mana pada sekitar tahun 1930-1939 NV Baatafsche Petroleum Maatchappij (BPM) melakukan ekploitasi sumur minyak di daerah tersebut. Dari hasil sumur minyak yang didapat, kemudian diberi nama sesuai tempat daerah desa atau kampung tersebut, yaitu Dahor, sehingga nama sumur tersebut diberi nama sumur “Dahor”.

Dahulu kawasan Dahor Balikpapan pada awal (1920) disebut Panda Sari (lihat foto 1920-an).

Pada awalnya, Rumah Panggung Dahor, berada di kawasan Jalan Dahor I, II dan III. Sedangkan lingkungan Rumah Dahor I, sempat dihuni oleh keluarga Yayoek, dan Dahor II, keluarga M Safeii. Tepatnya berada di depan Sekolah Pertukangan (PK MIGAS) depan DIKLAT Pertamina Karang Anyar.

Karena terkena proyek pembangunan Apartemen Pertamina, rumah-rumah panggung dibongkar. Sekarang hanya tersisa Sepuluh unit.

Pada umumnya Rumah Dahor, memiliki tipe yang sama baik luas, panjang dan lebar serta bilik-biliknya masing-masing dengan luas tanah 1200 meter persegi, dengan luas bangunan kurang lebih sekitar 468 meter persegi.

Juga terdapat 5 ruangan, masing-masing 2 kamar tidur, 1 ruang keluarga, 1 ruang tamu, dan 1 ruang makan (untuk tuan rumah). Sedangkan Paviliun terdapat 4 ruangan pada bagian belakang dan samping.

Bagian Paviliun tersebut untuk dipergunakan, 1 untuk ruangan kamar mandi, 1 dapur, 1 gudang, dan 1 untuk kamar assisten rumah tangga (ART). Dibangun dengan kontruksi kayu Bengkirai dan Ulin. Secara keseluruhan di lengkapi fasilitas, termasuk air dan listrik gratis. Khusus golongan Madya (IX) yang menggunakan (Badge Biru) bertopi warna “Orange”, berhak untuk menempati tanpa membawa prabotan rumah tangga.

Terakhir Rumah Dahor, yang berada di kawawan di Jalan Letjend Suprapto RT 43 No.01 Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat.

Dihuni oleh Djayusman bersama istri dan anak-anaknya. Djayusman sebagai karyawan Pertamina, dengan Golongan IX, di bagian Tehnik Mesin Bubut (TMB), berada di dalam di area kilang, di workshop Pem A, hingga masa Pensiun, kemudian keluar dari rumah Dahor sekitar tahun 2000.

Rumah Cagar Budaya Dahor, sudah ditetapkan sebagai peninggalan bersejarah, merupakan bangunan cagar budaya, yang telah ditetapkan sesuai dengan Undang Undang No. 11 Tahun 2010.
Sehingga wajib dipelihara, kita sebagai warga Kota Balikpapan cukup bangga memiliki bangunan bersejarah. Sedangkan Komunitas Dahor Haritage, itu sendiri telah di bentuk pada tanggal 11 Juni 2016 lalu.

Penulis: Muhammad Asran/Pemerhati Sejarah|Editor: Hoesin KH

Comments are closed.