BERITAKALTIM.CO – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal menegaskan pentingnya media massa di daerah tersebut untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers demi informasi publik berkualitas.
“Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49/2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan untuk melindungi pembaca, perusahaan media, insan pers, serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata dia di Samarinda, Selasa.
Ia menjelaskan adanya peraturan gubernur (Pergub) yang telah berlaku sejak awal 2025 menjadi landasan kebijakan ini.
“Perlindungan utama adalah untuk pembaca di seluruh Kaltim agar mendapatkan informasi dan berita yang berkualitas,” ujar dia.
Ia mengatakan berita berkualitas dihasilkan oleh pers dan wartawan yang profesional serta berkompeten.
Pilar kedua adalah perlindungan terhadap perusahaan media agar tercipta persaingan yang sehat.
“Jangan sampai media yang tidak berizin justru mendapat kontrak lebih besar daripada media yang sudah eksis,” ujarnya.
Ia menjelaskan pergub ini juga melindungi insan pers atau jurnalis.
Faisal menyebutkan aturan Dewan Pers secara jelas mengatur hak-hak wartawan, seperti gaji sesuai upah minimum regional (UMR) dan jaminan sosial (BPJS).
Upaya ini juga memberikan perlindungan bagi OPD Pemprov Kaltim. Dengan adanya pergub ini, OPD dapat bekerja sama dengan media yang sudah terdata atau terverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga bisa memastikan kerja sama yang transparan dan akuntabel.
“Sehingga kontraknya benar-benar nyaman, kita tenang,” katanya.
Mengenai pengawasan penerapan pergub, ia menjelaskan bahwa tidak ada pengawasan yang bersifat ketat.
“Cukup membuat ceklis media yang terverifikasi oleh Dewan Pers,” katanya.
OPD yang ragu dapat berkoordinasi dengan Diskominfo untuk memastikan status verifikasi media.
Faisal juga menekankan bahwa pergub ini bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan.
“Tanpa masukan pun, pergub ini pasti akan dinamis, maka kami terus melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Evaluasi bersama dilakukan minimal setahun sekali dengan melibatkan berbagai pihak, seperti saat penyusunan pergub ini.
Berikut daftar media di Kaltim yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
1. Harian Disway Kaltim (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
2. Ayokaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
3. Ibukotakini.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
4. Korankatakaltim (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
5. koran kaltim (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
6. katakaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
7. Kaltimkita.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
8. Kaltim Post (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
9. headlinekaltim.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
10.prokal.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
11.Beritakaltim.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
12.berauterkini.co.id (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
13.editorialkaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
14.jurnalborneo.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
15.Kaltimfaktual.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
16.seputarfakta.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
17.Tribun Kaltim (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
18.busam.id (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
19.Akurasi.id (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
20.Berau Post (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
21.Selasar.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
22.kaltimtoday.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
23.kaltimkece.id (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
24.Mediakaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
25.Nomorsatukaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
26.Swara Kaltim (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
27.tribunkaltim.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
28.newsnusantara.com (Siber) Terverifikasi Administratif
29.infosatu.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
30.Insitekaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
31.pusaranmedia.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
32.niaga.asia (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
33.korankaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
34.Radar Tarakan (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
35.Tribun Kaltim (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
36.Kaltim Post (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
37.Balikpapan Pos (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
38.Bontang Post (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
39.LNG TV (Televisi) Terverifikasi Administrasi
40.tvOne Samarindo (Televisi) Terverifikasi Administrasi
41.Trans TV Samarinda (Televisi) Terverifikasi Administrasi
42.Trans7 Samarinda (Televisi) Terverifikasi Administrasi
43. Indosiar Balikpapan (Televisi) Terverifikasi Administrasi
44. Metro TV Kaltim (Televisi) Terverifikasi Administrasi
45.Surya Kabel (Televisi) Terverifikasi Administrasi
46.Mitra Channel (Televisi) Terverifikasi Administrasi
47.Mahakam Vision (Televisi) Terverifikasi Administrasi
48.Grogot Vision (Televisi) Terverifikasi Administrasi
49.SPT (Televisi) Terverifikasi Administrasi
50. Borneo Vision (Televisi) Terverifikasi Administrasi
51.Bu Ka CaTV (Televisi) Terverifikasi Administrasi
52.Tepian Cable (Televisi) Terverifikasi Administrasi
53. Balikpapan TV (Televisi) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
54. Samarinda Pos (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
(Data dari dewanpers.or.id 11 April 2025)
ANTARA | Wong
Comments are closed.