BERITAKALTIM.CO-Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan hunian layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu upayanya dilakukan melalui Rapat Koordinasi Evaluasi Pendataan Pembangunan Perumahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Utara (Kaltara) yang digelar di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP RI, Imran. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pendataan akurat untuk menyesuaikan program pembangunan dengan kondisi faktual di lapangan, terutama terkait angka backlog atau kekurangan rumah yang masih tinggi.
Berdasarkan data BPS, backlog kepemilikan rumah mencapai 9,9 juta dan backlog kelayakan mencapai 26,9 juta. Tapi apakah angka itu masih relevan di 2025? Tanpa pendataan yang akurat, kita tidak akan tahu apakah program yang sudah berjalan berhasil menurunkannya,” ujarnya.
Imran menjelaskan bahwa konfirmasi data menjadi kunci dalam menyelaraskan strategi pembangunan perumahan nasional. Ia mencontohkan bahwa meskipun data dari SPD Kementerian Dalam Negeri tersedia, kedalaman informasi terkait pembangunan perumahan daerah tetap membutuhkan verifikasi langsung di lapangan.
Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah evaluasi Program Tiga Juta Rumah, yang merupakan arahan langsung Presiden RI dalam rangka memenuhi amanah UUD 1945 Pasal 28 mengenai hak masyarakat atas tempat tinggal layak dan sehat. Program ini mencakup pembangunan rumah subsidi (KPR), rumah untuk korban bencana, serta bantuan stimulan renovasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami ingin seluruh ekosistem dari pembiayaan, produksi bahan bangunan, hingga pengembang bersinergi mendukung realisasi tiga juta rumah. Pemerintah pusat tidak bisa bergerak sendiri,” tegas Imran.
Tak hanya rumah tapak, pemerintah juga menargetkan pengembangan rumah vertikal atau rusun sebagai solusi kebutuhan hunian di kawasan perkotaan yang lahannya kian terbatas.
Imran menegaskan bahwa konsep ini tetap masuk dalam peta jalan pembangunan hingga 2026 dan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi backlog di kota-kota besar.
Imran juga mengimbau pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga pelaku usaha untuk aktif mendukung program ini, termasuk mendorong partisipasi perusahaan melalui CSR dan masyarakat secara mandiri. Partisipasi daerah menjadi penentu keberhasilan program nasional.
Menanggapi isu pengembang nakal yang belum melaporkan pembangunan atau melanggar aturan, Imran menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inventarisasi dan tidak segan menjatuhkan sanksi sesuai arahan Menteri PKP RI.
“Kami tidak hanya mencatat yang belum melaporkan, tapi juga akan mengevaluasi pengembang yang sudah membangun tanpa koordinasi. Pemerintah serius memenuhi hak dasar masyarakat di bidang perumahan, dan itu memerlukan komitmen bersama,” jelasnya.
Evaluasi dan koordinasi yang lebih ketat, pemerintah berharap seluruh program pembangunan perumahan, baik konvensional maupun terobosan seperti rumah vertikal dan subsidi, benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan memperkecil kesenjangan kepemilikan rumah di seluruh Indonesia. #
Reporter: Niken | Editor: Wong
Comments are closed.