BeritaKaltim.Co

KPK Ingatkan DPRD: Hentikan Penyalahgunaan Pokir dalam APBD

BERITAKALTIM.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran terbaru yang ditujukan kepada seluruh anggota DPRD di Indonesia. Surat ini menegaskan agar tidak ada lagi penyalahgunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menekankan bahwa Pokir sejatinya merupakan instrumen demokrasi untuk menjaring aspirasi masyarakat melalui masa reses anggota dewan. Namun dalam praktiknya, banyak laporan yang menunjukkan bahwa Pokir kerap diselewengkan menjadi alat transaksi politik, sarana bagi-bagi proyek, hingga upaya memperkaya diri sendiri.

“Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan. Kami menerima laporan soal permintaan fee, pengondisian pemenang proyek, hingga intervensi langsung ke OPD. Ini yang harus dihentikan,” tegas Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta.

Isi Surat Edaran KPK

Melalui Surat Edaran Nomor SE-2/2024, KPK menegaskan:

  • Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

  • Anggota DPRD dilarang mengatur pelaksanaan teknis proyek.

  • Permintaan komisi, fee, atau gratifikasi atas usulan Pokir termasuk tindak pidana korupsi.

KPK mencatat dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan Pokir menjadi modus korupsi yang sulit dilacak karena dibungkus dalam prosedur resmi. Modus yang ditemukan di antaranya janji proyek kepada rekanan dengan imbalan fee hingga barter politik antara eksekutif dan legislatif.

“Jangan jadikan Pokir sebagai alat dagang kekuasaan. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakannya akan kami proses hukum,” tegas Ghufron.

KPK telah mengirimkan surat edaran ini ke seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan pimpinan DPRD se-Indonesia. KPK juga meminta kepala daerah menolak intervensi yang tidak sesuai aturan serta memperkuat mekanisme pengawasan dalam proses penganggaran.

Langkah ini diambil di tengah maraknya kasus korupsi proyek infrastruktur yang menyeret oknum legislatif daerah. KPK berharap, melalui surat edaran ini, praktik transaksional dalam anggaran daerah dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap DPRD dapat dipulihkan. #

Reporter: Wong

Comments are closed.