BERITAKALTIM.CO-Kasus dua mahasiswi asal Balikpapan dan Samarinda yang diamankan, karena mempromosikan situs judi online membuka fakta baru soal meningkatnya praktik promosi ilegal di media sosial. Fenomena ini kini menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, menjelaskan bahwa kedua mahasiswi tersebut terlibat dalam promosi situs judi, melalui akun Instagram pribadi, dengan imbalan antara Rp600 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan.
“Modusnya cukup sederhana. Mereka menautkan link judi online di instastory dan bio akun agar bisa diakses publik. Secara teknis terlihat seperti promosi biasa, padahal melanggar hukum,” ujar Kompol Ariansyah, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, kasus ini menjadi bukti bahwa promosi situs judi online kini menyasar pengguna media sosial muda dengan jumlah pengikut menengah ke atas, khususnya pelajar dan mahasiswa. Tawaran kerja sama biasanya datang melalui pesan langsung (DM) dengan iming-iming penghasilan tetap tanpa perlu bekerja keras.
“Target utama mereka adalah akun dengan followers di atas seribu. Tawaran terlihat menggiurkan, tapi ini jelas tindak pidana,” tegasnya.
Kedua mahasiswi yang diamankan menjalankan aktivitas promosi atas permintaan pihak luar negeri. Berdasarkan pelacakan digital, alamat IP pemberi instruksi berasal dari luar Indonesia, yang menandakan jaringan lintas negara.
Salah satu tersangka kini telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara satu lainnya masih menjalani proses pemeriksaan. Dari tangan mereka, polisi menyita satu iPhone XR, dua akun Instagram, satu akun Dana, serta satu flashdisk berisi bukti digital aktivitas promosi.
Kasus ini, kata Ariansyah, merupakan hasil patroli siber Polda Kaltim yang dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2025. Selain dua mahasiswi tersebut, tim juga menemukan sembilan pemain judi online dan satu pembuat konten lain yang kini tengah dalam proses hukum di beberapa Polres.
“Kita tidak hanya menindak, tapi juga melakukan pencegahan. Banyak anak muda yang tidak tahu bahwa promosi semacam ini termasuk tindak pidana,” ujarnya.
Polisi mengingatkan, masyarakat harus lebih selektif terhadap tawaran kerja sama di media sosial, terutama yang meminta untuk membagikan tautan atau membuat konten promosi dengan imbalan uang.
“Jangan mudah tergiur. Kalau ragu, konsultasikan atau laporkan ke pihak kepolisian. Promosi judi online bisa berujung 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegas Ariansyah.
NIKEN | WONG
Comments are closed.