BeritaKaltim.Co

Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

BERITAKALTIM.CO-Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana berupa pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.

“Ada delapan tersangka yang telah kami tetapkan dalam kasus ini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).

Menurutnya, para tersangka terbagi ke dalam dua kelompok. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.

Untuk klaster pertama, para tersangka disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara klaster kedua dikenakan pasal yang sama, ditambah Pasal 32 Ayat (1) jo. Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat (1) UU ITE karena berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik.

Sebelumnya, Joko Widodo mendatangi langsung Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4) untuk melaporkan pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu.

“Ini sebenarnya perkara ringan, hanya soal tuduhan ijazah palsu. Tapi perlu diselesaikan secara hukum agar semuanya jelas,” kata Jokowi setelah memberikan keterangan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Jokowi menjelaskan bahwa dirinya datang langsung karena sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden dan ingin agar persoalan tersebut ditangani secara terbuka.

Sementara itu, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum menegaskan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi terbukti asli.

Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menunjukkan ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo, NIM 1681/KT, diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM pada 5 November 1985.“Pemeriksaan dilakukan secara saintifik, dan hasilnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut adalah asli,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.