BERITAKALTIM.CO-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa memasuki tahun 2026, agenda pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia harus terus diperkuat, salah satunya melalui revisi Undang-Undang HAM agar sistem perlindungan HAM di Indonesia semakin kokoh.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM perlu diciptakan secara lebih kondusif pada tahun yang baru.
“Menapaki tahun 2026, harapan akan pemenuhan dan penegakan HAM yang semakin baik dan kondusif harus terus digaungkan. Kita berharap agenda revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1993 tentang HAM dapat memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia,” ujar Anis dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebagai refleksi, Komnas HAM memandang tahun 2025 diwarnai berbagai peristiwa yang menjadi simbol gerakan sosial dan kemanusiaan dalam memperjuangkan HAM di beragam sektor. Sejumlah kebijakan, regulasi, dan program pemerintah pusat maupun daerah dinilai kerap berdampak terhadap penghormatan hak asasi manusia.
Sepanjang 2025, Komnas HAM menerima 2.718 aduan dugaan pelanggaran HAM, yang terdiri atas 2.133 aduan baru dan 663 aduan lanjutan.
“Dengan klasifikasi pihak terlapor tertinggi yaitu Polri sebanyak 752 aduan, korporasi 452 aduan, pemerintah pusat dan daerah 445 aduan, serta individu 309 aduan,” jelas Anis.
Berdasarkan klasifikasi hak, aduan terbanyak berkaitan dengan hak atas kesejahteraan sebanyak 891 aduan, hak atas keadilan 863 aduan, hak atas rasa aman 269 aduan, hak untuk hidup 134 aduan, serta hak atas kebebasan pribadi 71 aduan.
Sementara dari sisi isu, laporan paling banyak menyangkut ketidakprofesionalan aparat penegak hukum sebanyak 612 aduan, konflik agraria 484 aduan, pengabaian hak kelompok rentan dan marginal 219 aduan, ketenagakerjaan 182 aduan, serta kekerasan dan/atau penyiksaan oleh aparat 116 aduan.
“Komnas HAM menindaklanjuti aduan tersebut melalui fungsi pemantauan, penyelidikan, pengawasan, mediasi, hingga pemberian pendapat HAM di persidangan atau amicus curiae,” ujarnya.
Komnas HAM mencermati bahwa konflik agraria masih menjadi isu dominan yang berdampak pada persoalan HAM lainnya, seperti perlindungan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, intimidasi, serta kriminalisasi terhadap pegiat HAM.
Selain itu, kekerasan terhadap kelompok rentan, perempuan, dan anak masih terus terjadi, termasuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Pemenuhan hak sipil dan politik juga dinilai menjadi tantangan serius dalam praktik demokrasi, terutama terkait penyempitan ruang ekspresi publik dan kebebasan berpendapat. Komnas HAM menyoroti aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 sebagai bentuk tuntutan masyarakat atas perubahan dan keberpihakan negara.
Anis menambahkan, penguatan edukasi dan promosi HAM menjadi langkah penting untuk menekan pelanggaran yang dipicu minimnya pemahaman aparat.
“Pada 2025, Komnas HAM juga melakukan berbagai kajian, antara lain terkait hak pekerja gig, transisi energi, hak lansia, ruang digital, serta penyusunan Standar Norma dan Pengaturan Hak atas Pangan,” katanya.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.