BERITAKALTIM.CO-Hasil survei terbaru Center for Indonesian Strategic Action (CISA) menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Sebanyak 81,2 persen responden secara tegas menyatakan tidak setuju dengan gagasan tersebut.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei CISA Herry Mendrofa dalam pemaparan hasil survei di Jakarta, Jumat (30/1), mengatakan penolakan publik tergolong sangat kuat dan terkonsolidasi.
“Kategori tidak setuju mencapai 65,5 persen dan jika digabung dengan kurang setuju sebesar 15,7 persen, maka total penolakan publik terhadap Polri di bawah kementerian mencapai 81,2 persen responden,” ujar Herry dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan hasil survei tersebut, hanya 5,3 persen responden yang menyatakan setuju atau sangat setuju dengan wacana Polri di bawah kementerian. Rinciannya, 4,2 persen setuju dan 1,1 persen sangat setuju, sementara 7,4 persen cukup setuju dan 6,1 persen tidak menjawab.
Herry menilai temuan ini mencerminkan sikap masyarakat yang menghendaki Polri tetap independen, profesional, dan bebas dari intervensi politik birokrasi.
“Hasil ini menegaskan bahwa masyarakat luas memandang penempatan Polri di bawah kementerian sebagai langkah yang berpotensi mengganggu independensi dan netralitas kepolisian,” ujarnya.
Survei juga mencatat 61 persen responden setuju Polri tetap menjadi institusi independen, sedangkan 29 persen tidak setuju, dan sekitar 10 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab. Temuan ini menunjukkan dukungan publik terhadap independensi Polri masih relatif kuat, meski masih ada ruang untuk peningkatan komunikasi publik.
Selain itu, sekitar 67 persen responden meyakini penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian, yang dapat berdampak pada penegakan hukum yang tidak adil.
Mayoritas responden juga menilai wacana tersebut berisiko menimbulkan politisasi penegakan hukum. Sebanyak 60,2 persen responden meyakini adanya potensi kepentingan politik memengaruhi penegakan hukum jika Polri berada di bawah kementerian, sementara 28,5 persen tidak yakin, dan 11,3 persen tidak menjawab.
Temuan lain menunjukkan 76,7 persen responden menilai penempatan Polri di bawah kementerian bukan solusi utama untuk memperbaiki kinerja Polri. Sebaliknya, 70,2 persen responden mendukung reformasi internal Polri, seperti perbaikan sistem, profesionalisme, dan tata kelola kelembagaan, dibandingkan perubahan struktur kelembagaan.
Survei CISA dilakukan pada 21–26 Januari 2026 terhadap 1.135 responden yang tersebar di 29 provinsi. Metode survei menggunakan wawancara tatap muka dan pengisian kuesioner, dengan margin of error 2,7 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Responden merupakan warga negara berusia 17 tahun ke atas atau telah memiliki hak pilih, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
ANTARA/Wong/Ar
Comments are closed.