BERITAKALTIM.CO-Persoalan utang piutang yang seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik justru berujung kekerasan di kawasan Jalan Semoi, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Selasa (24/3/2026). Insiden ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil dapat berubah menjadi tindak pidana serius, jika tidak dikelola dengan bijak.
Peristiwa tersebut melibatkan seorang pria berinisial FS (36) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban SL menggunakan parang. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di bagian lutut kiri.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Hendik Winarto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama rekannya mendatangi pelaku untuk menagih utang.
“Setibanya di lokasi, korban sempat menanyakan soal utang tersebut. Namun, hal itu justru memicu emosi pelaku,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Situasi kemudian berubah tegang. Pelaku mengeluarkan parang dan membuat korban bersama rekannya panik hingga berusaha melarikan diri. Nahas, saat kabur korban terjatuh dan dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan serangan. “Pelaku menimpas kaki korban sebanyak dua kali menggunakan parang,” jelasnya.
Meski sempat mencoba melawan dan merebut senjata, korban tidak berhasil meredam agresivitas pelaku yang terus mengejar. Insiden tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan Nomor LP/B/194/III/2026, aparat bergerak cepat. Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bersama tim dari Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.
Peristiwa ini menjadi refleksi bagi masyarakat Balikpapan bahwa penyelesaian masalah secara emosional justru dapat berujung konsekuensi hukum yang berat. Aparat pun mengimbau warga untuk mengedepankan jalur komunikasi atau hukum dalam menyelesaikan persoalan, termasuk terkait utang piutang.
ANTARA | WONG
Comments are closed.