BeritaKaltim.Co

Modus Tangki Siluman Terbongkar, 11 Kasus BBM Subsidi Diungkap Polda Kaltim

BERITAKALTIM.CO — Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Maret hingga awal April 2026. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM subsidi seperti solar dan pertalite agar tepat sasaran.

Dari total kasus tersebut, dua perkara ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim, sementara sisanya diungkap oleh jajaran kepolisian daerah, termasuk Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda, Polres Berau, dan Polres Kutai Barat.

“Modus yang digunakan adalah melangsir, yakni membeli BBM subsidi berulang kali menggunakan barcode berbeda, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).

Selain itu, polisi juga menemukan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi atau “tangki siluman” untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami akan mengembangkan kasus ini hingga tuntas agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” tegas Bambang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying. Ia memastikan stok BBM di wilayah Kalimantan Timur masih dalam kondisi aman.

Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk menjaga ketersediaan BBM di daerah.

“Kami mengimbau masyarakat menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” ujarnya.

WONG

Comments are closed.