BeritaKaltim.Co

Ombudsman atensi kasus kematian bayi di RSUP Dr. M. Djamil Padang

BERITAKALTIM.CO – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat memberi atensi terhadap kasus kematian seorang bayi berusia 14 bulan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Kota Padang.

“Kami mengamati dan menjadikan ini atensi karena berkaitan dengan penyenggaraan layanan publik,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Jumat.

Atensi ini juga dipertegas karena dalam kurun dua tahun terakhir, Ombudsman fokus menyoroti isu-isu berkaitan dengan layanan yang diterima pasien di rumah sakit.

Pada tahun 2025, lembaga itu juga mendalami kasus kematian seorang pasien di salah satu rumah sakit di Kota Padang yang diduga karena adanya penolakan.

Menurut Adel, dua kejadian yang berujung kematian pasien harus menjadi perhatian bersama karena selain menyangkut layanan publik yang mesti diawasi, hal itu juga tentang keselamatan nyawa seseorang.

Meskipun demikian, ia menyampaikan semua pihak terlebih dahulu harus memberikan kesempatan kepada manajemen rumah sakit untuk menjelaskan atau melakukan pemeriksaan internal mengenai kasus tersebut.

Salah satu langkah yang mesti dilakukan RSUP Dr. M. Djamil ialah memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien berusia 14 bulan itu.

Adel menyampaikan telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan meminta agar pemeriksaan yang dilakukan harus profesional dan berintegritas.

Di satu sisi, kejadian ini menjadi pintu bagi RSUP Dr. M. Djamil untuk menunjukkan profesionalitas dan integritasnya. Namun, sebaliknya, jika itu tidak dilakukan maka akan menjadi preseden buruk bagi rumah sakit.

Berdasarkan komunikasi antara Ombudsman dengan manajemen RSUP Dr. M. Djamil, saat ini rumah sakit yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan itu telah membentuk tim dan sedang bekerja mendalami kejadian yang menimpa pasien.

“Mereka sedang bekerja dan dalam waktu dekat akan mengumumkan hasilnya,” ucapnya.

Kasus meninggalnya seorang bayi berusia 14 bulan di RSUP Dr. M. Djamil, Kota Padang, berawal dari korban terkena air panas pada 26 Maret 2026 di kediamannya. Korban langsung dibawa ke IGD RS Hermina dan mendapatkan penanganan pertama.

Di RS Hermina, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa korban harus dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang.

Pada awalnya orang tua korban sempat menolak dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil dan meminta opsi ke rumah sakit lain. Namun, petugas di RS Hermina menyampaikan tidak bisa karena korban membutuhkan operasi debridement (pembersihan luka).

Setibanya di RSUP Dr. M. Djamil ibu korban berpikir pemindahan pasien dari rumah sakit pertama ke rumah sakit kedua sudah rampung dan anaknya telah mendapatkan ruangan perawatan.

Namun, dugaannya salah karena ia dan anaknya telantar di IGD RSUP Dr. M. Djamil.

Terpisah, Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil, Padang, Dovy Djanas menegaskan komitmen rumah sakit menindaklanjuti hasil investigasi yang sedang dilakukan terkait meninggalnya seorang pasien beberapa waktu lalu.

“Kalau ada yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur, kami dengan tegas menindaklanjutinya sesuai dengan temuan tim audit yang sedang bekerja,” katanya.

ANTARA | WONG

Comments are closed.