BeritaKaltim.Co

Kemlu: RI serukan penanganan ancaman nuklir di konferensi tinjauan NPT

BERITAKALTIM.CO – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa Indonesia akan terus menyerukan pentingnya mengatasi ancaman senjata nuklir yang semakin nyata bagi komunitas internasional dalam Konferensi Tinjauan ke-11 Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT RevCon).

“Kita akan terus menyerukan pentingnya untuk mengatasi ancaman senjata nuklir yang semakin nyata bagi dunia,” kata juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.

Dia menyatakan bahwa Indonesia akan terus menyampaikan bahwa Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) tetap relevan dan tidak tergantikan, serta negara-negara harus melaksanakan kewajiban NPT secara menyeluruh, terutama perlucutan senjata.

Menurut Yvonne, semua Perutusan Tetap RI (PTRI) dari New York, Jenewa dan Wina akan menghadiri Konferensi Tinjauan ke-11 Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir di New York sebagai anggota delegasi RI.

Jubir Kemlu itu menyatakan bahwa Indonesia, sebagai koordinator Gerakan Non-Blok (GNB) untuk kelompok kerja pelucutan senjata nuklir, memiliki peran penting dalam menyuarakan aspirasi 120 negara anggota guna mendorong terwujudnya dua bebas senjata nuklir.

Konferensi Tinjauan ke-11 Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT Review Conference/RevCon) diselenggarakan pada 27 April hingga 22 Mei 2026 di Markas Besar PBB di New York, AS.

Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) adalah perjanjian internasional yang bertujuan mencegah penyebaran senjata nuklir, mendorong penggunaan teknologi nuklir untuk tujuan damai, dan mendorong perlucutan senjata.

NPT ditandatangani pada 1968 dan berlaku sejak 1970 dan menjadi landasan keamanan global dengan tiga pilar utama.

Pilar pertama adalah non-proliferasi yaitu mencegah negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir untuk memproduksinya atau memperoleh senjata nuklir.

Kedua, perlucutan senjata adalah negara-negara nuklir berkewajiban mengurangi dan akhirnya memusnahkan senjata nuklir mereka.

Ketiga, penggunaan damai yaitu hak negara anggota untuk mengembangkan nuklir demi energi dan teknologi damai.

ANTARA | WONG

Comments are closed.