BERITAKALTIM.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) melakukan verifikasi substantif terhadap tenun Ulos Ragidup Silindung Tapanuli Utara sebagai bagian dari proses menuju Indikasi Geografis.
“Kegiatan itu merupakan bagian penting dalam rangka pemenuhan persyaratan permohonan Indikasi Geografis sekaligus memastikan keaslian, kualitas, dan keterkaitan produk dengan wilayah asalnya,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut Kortini JM Sihotang di Medan, Kamis.
Kortini mengatakan verifikasi tersebut melibatkan tim ahli Indikasi Geografis untuk menilai berbagai aspek substantif, mulai dari karakteristik produk, proses produksi, hingga keterkaitan nilai budaya yang melekat pada tenun Ulos Ragidup Silindung.
Ia mengatakan kegiatan tersebut menjadi tahapan krusial sebelum produk tersebut memperoleh pengakuan resmi sebagai Indikasi Geografis.
“Dalam proses pemeriksaan, tim melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen deskripsi Indikasi Geografis serta observasi langsung ke sentra produksi tenun ulos,” katanya.
Selain itu, interaksi dengan para perajin juga menjadi bagian penting untuk menggali informasi terkait teknik tradisional, bahan baku khas, serta nilai historis yang diwariskan secara turun-temurun.
“Kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam melindungi dan mengangkat potensi daerah melalui skema kekayaan intelektual,” ujarnya.
Menurut dia, tenun Ulos Ragidup Silindung bukan hanya produk ekonomi, tetapi juga identitas budaya yang harus dijaga dan dilindungi di wilayah tersebut.
“Kami berharap melalui proses Indikasi Geografis ini, nilai tambah dan daya saing produk lokal dapat semakin meningkat,” katanya.
Ia mengatakan melalui kegiatan tersebut diharapkan proses permohonan Indikasi Geografis tenun Ulos Ragidup Silindung segera terpenuhi secara substantif dan memperoleh pengakuan resmi.
“Langkah itu sekaligus menjadi upaya strategis dalam memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan perajin, serta melestarikan warisan budaya khas Tapanuli Utara di tingkat nasional ataupun internasional,” ujarnya.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkum Sumut dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tapanuli Utara.
ANTARA | WONG
Comments are closed.