BERITAKALTIM.CO-Perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (11/5/2026).
Dalam sidang keempat tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi serta seorang ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pembahasan dalam persidangan mengerucut pada dugaan tidak adanya itikad pembayaran dari terdakwa, serta pengalihan aset kendaraan milik PT Dharma Putra Karsa yang sebelumnya telah menjadi objek jaminan dalam perkara perdata.
Dimulai dari Saksi korban, Linawati. Ia tidak mengenal terdakwa secara pribadi. Namun dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim terkait penelusuran sejumlah kendaraan milik perusahaan.
“Hasil penelusuran, ada tiga unit kendaraan yang diketahui sudah keluar daerah dan beralih kepemilikan melalui aplikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, ketiga kendaraan tersebut tercatat sebagai aset PT Dharma Putra Karsa yang disebut telah dijual oleh terdakwa selaku direktur perusahaan.
Kemudian, saksi kedua, Limjan Tambunan selaku Kalimantan & Sulawesi Division Head Sinarmas Land, memberikan keterangan terkait proyek kerja sama dengan perusahaan terdakwa.
Ia menegaskan seluruh pembayaran proyek telah diselesaikan sesuai kontrak. Pekerjaan poros utama Grand City selesai. “Sudah lunas pembayaran sampai masa pemeliharaan,” jelasnya.
Menurut Limjan, proyek tersebut berlangsung sejak 2013 hingga 2015 dengan nilai awal kontrak sekitar Rp19 miliar termasuk pajak. Dalam perjalanannya, nilai kontrak mengalami penyesuaian berdasarkan kesepakatan kedua pihak menjadi sekitar Rp17 miliar.
Bahkan, Ia juga membantah adanya tunggakan pembayaran dari pihak Sinarmas Land kepada perusahaan terdakwa, sebagaimana sempat disebut dalam perkara. Hal ini menjadi perhatian dalam persidangan karena sebelumnya terdakwa disebut berdalih keterlambatan pembayaran kepada pemasok solar terjadi, akibat proyek yang belum dibayar oleh pihak pemberi kerja. “Tidak pernah ada informasi bahwa Sinarmas belum melakukan pembayaran,” katanya.
Sidang semakin menarik ketika JPU menghadirkan ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S. Dalam keterangannya, ahli menilai perkara tersebut tidak lagi masuk ranah wanprestasi perdata, melainkan telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan.
“Minyak sudah dipakai untuk kepentingan pembeli tetapi tidak dilakukan pembayaran. Ini bukan sekadar wanprestasi,” ujar Prof Prija.
Menurutnya, unsur pidana semakin kuat ketika aset yang sebelumnya telah menjadi jaminan dalam putusan perdata justru dialihkan atau dijual kepada pihak lain. “Barang jaminan sudah diputus dalam perkara perdata lalu dialihkan, maka itu masuk penggelapan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi terhadap aset jaminan, bukan justru dipindahtangankan.
“Kalau barang sita jaminan dijual, apa gunanya putusan pengadilan, apa gunanya orang menggugat. Makanya pidananya terpenuhi. Ini untuk membentengi agar perkara lain tidak melakukan hal serupa,”paparnya.
Ahli juga menyoroti status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi proses persidangan, mengingat sebelumnya terdakwa sempat menjalani penahanan di sel Polda Kaltim.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, mempertanyakan apakah penjualan aset otomatis memenuhi unsur pidana apabila masih terdapat niat pembayaran dan hasil penjualan aset digunakan untuk membayar sebagian utang.
Namun ahli menegaskan kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi secara utuh, termasuk memastikan aset jaminan mencukupi nilai kewajiban yang ada.
Ketua majelis hakim, Indah Novi Susanti, juga sempat menyinggung perkembangan proses mediasi antara kedua pihak dan menanyakan kemungkinan adanya titik temu terkait nilai kerugian.
Usai sidang ini, masih akan ada sidang kembali yang dijadwalkan pada hari Kamis (14/5/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi ahli tambahan.
Sementara itu, korban berinisial JM yang diwakili anaknya, CH, mengatakan pihaknya masih berpegang pada putusan perdata sebelumnya, meski peluang penyelesaian secara damai tetap terbuka. “Namun itikad baik tetap kami buka, kami masih lihat nanti,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan dari awal sudah dilakukan mediasi dan mediasi tidak pernah terpenuhi. “Kalau kami liat nggak ada niat untuk betul-betul menyelesaikan masalah,” katanya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah, yang membenarkan bahwa mediasi masih terus dilakukan antara para pihak dengan pendampingan kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum.
Perkara ini terus menyita perhatian publik, selain masalah yang tak kunjung terselesaikan, nilai transaksi besar menjadi sorotan serta dugaan pengalihan aset di tengah proses hukum yang masih berjalan.
NIKEN | WONG
Comments are closed.