SAMARINDA, BERITAKATIM.COM-Kepolisian Resor Kota Samarinda mulai menindaklanjuti pengaduan Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif atas perbuatan tindak pidana dan atau perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan Muklis Ramlan.
Muklis Ramlan diadukan Alphad Syarif ke Polresta Samarinda tanggal 15 Maret 2016, setelah Muklis Ramlan melaporkan Alphad ke Kejati Kaltim, 10 Maret. Muklihs memberikan keterangan kepada wartawan dan dimuat di pemberitaan media cetak Samarinda Pos dan Radar Kaltim, 11 Maret 2016. Dalam keterangan itu Muklis menuduh Alphad Syarif menerima gratifikasi dan pemerasan terhadap pengelola ritel Indomaret yang sedang mengurus izin usaha di Pemkot Samarinda.
Menindaklanjuti pengaduan Alphad Syarif tersebut, Polresta Samarinda dalam suratnya yang ditandatangani Kasat Reskrim, Kompol Sudarsono ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Kaltim meminta bantuan saksi.
Kesaksian yang diperlukan, kata Sudarsono, yakni menguraikan prosedur penerbitan berita melalui media cetak dan person yang bertanggungjawab terhadap berita yang telah diterbitkan oleh media cetak. “Intinya penyidik ingin mengetahui apakah wartawan yang melakukan wawancara langsung dapat dimintai keterangan dalam bentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik,” sambungnya.
Berdasarkan surat permintaan bantuan saksi yang disampaikan Polresta Samarinda, keterangan saksi dari PWI Kaltim akan diambil penyidik, Aiptu Muhtar, pada Rabu, 28 September 2016.
Ketua PWI Provinsi Kaltim, Endro Surip Efendi ketika dikonfirmasi mengatakan, sudah menerima surat permintaan bantuan saksi tersebut. “Karena sifat suratnya permohonan bantuan, ya kita akan bantu,” ucap Endro yang saat dihubungi dalam perjalanan dari Samarinda menuju Balikpapan.
Pengaduan Alphad Syarif terhadap Muklis Ramlan, tanggal 15 maret lalu dicatat di Polresta Samarinda sebagai Laporan Polisi No:LP/278/III/2016/Kaltim/Resta Samarinda, tentang tindak pidana Penghinaan dan atau Perbuatan Tak Menyenangkan sebagimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Atas pengaduan tersebut Polresta Samarinda telah menerbitkan surat perintah penyidikan No:SP.Sidik/234/III/2016 tanggal 15 Maret 2016.
Dalam sangkaan telah melakukan perbuatan penghinaan ini, Muklis Ramlan tidak hanya diadukan Alphad Syarif, tapi juga pengaduan Syarifudin Tangalindo, Dirut PT Berkah Borneo Mandiri (BBM) yang bergerak di usaha jasa pengurusan perizinan untuk berbagai jenis usaha, tapi tahun lalu juga tercatat sebagai staf ahli Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif.
Dalam kedudukan sebagai Dirut PT BBM, Syarifudin tanggal 26 Maret 2015 menandatangani kesepakatan dengan Deni, majaner dari Indomaret, perizinan 20 gerai Indomaret di Samarinda diurus PT BBM dengan biaya izin perpaket sebesar Rp75 juta, atau untuk keseluruhan Rp1,5 miliar. Dalam mengurus izin gerai Indomaret tersebut, Syarifudin juga menggandeng Sulaiman Hatase.#into
Versi cetak artikel ini terbit di SKH Kalpost, edisi 21 September 2016
Comments are closed.