SAMARINDA, beritakaltim.co- Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektar di Kabupaten Nunukan yang melibatkan mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (12/3/18) sore.
Agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Ali Mustopa dari Kejari Nunukan menyatakan terdakwa Budiman Arifin yang pada waktu itu menjabat Sekda Kabupaten Nunukan dalam pelaksanaan proyek pengadaan tanah tahun 2004 selaku pengguna anggaran (PA) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke satu.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim dipimpin Abdul Rahman Karim didampingi hakim anggota Maskur dan Ukar Priyambodo, JPU menuntut terdakwa Budiman Arifin dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Dia juga dikenakan membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Budiman Arifin nampak lemas dan tertunduk di kursi pesakitan.
Oleh Majelis Hakim dia dipersilahkan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya terkait tuntutan tersebut. #ib
Comments are closed.