BeritaKaltim.Co

Gubernur Diduga Melanggar Keppres, 5 Fraksi DPRD Kaltim Ajukan Hak Interpelasi

SAMARINDA, beritakaltim.co- Kebijakan Gubernur – Wakil Gubernur Kaltim Isran Noor – Hadi Mulyadi tidak menjalankan Keppres (Keputusan Presiden) nomor 133/TPA tahun 2018 tentang Pengangkatan Abdullah Sani sebagai Sekretatis Daerah Provinsi Kaltim, menjadi landasan 5 fraksi di DPRD Kaltim mengajukan hak interpelasi. Kebijakan itu diakui berdampak pada banyak hal, terutama terganggunya alur birokrasi di Kementerian Dalam Negeri.

Usulan hak interpelasi itu disampaikan di ruang rapat pimpinan dewan di Gedung D Perkantoran DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (5/11/19) pukul 13.35 Wita. Dokumen usulan itu diterima Andi Harun sebagai perwakilan pimpinan DPRD Kaltim.

Lima fraksi yang menggulirkan hak interplasi, yakni Fraksi PKB-Hanura, PDI Perjuangan, PPP, PKS, dan Golkar. Ditambah ada 20 wakil rakyat yang membubuhkan tanda tangan terhadap usulan tersebut, sehingga secara persyaratan formal sudah memenuhi persyaratan karena diusulkan lebih dari dua fraksi dan lebih 15 anggota legislatif.

Para wakil rakyat yang menandatangani usulan hak interpelasi adalah; Fraksi PKB adalah Syafruddin, Yeni Eviliana, Sutomo Jabir, Jahidin, dan Puji Hartadi. Dari Fraksi PDI Perjuangan ada nama Martinus, Safuad, Muhammad Samsun, Romadhony Putra Pratama, Baba, Edi Sunardi, dan Herliana Yanti. Sementara dari Fraksi Golkar, yakni Nidia Listiyono, Andi Harahap, Salehuddin, dan Hasanuddin Mas’ud.

Bahkan wakil rakyat dari Fraksi PKS yang menjadi partai pengusung Isran Noor- Hadi Mulyadi bergabung mengusulkan hak interpelasi. Dua wakil rakyat darai PKS tersebut adalah Harun Al Rasyid dan Ali Hamdi. Begitu pun dari Partai PPP diwakili dua nama, Siti Rizky Amalia dan Rusman Yaqub.

Hak interpelasi adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kebijakan pemerintahan Isran Noor-Hadi Mulyadi tidak menjalankan keputusan presiden Joko Widodo mengangkat Sekdaprov Abdullah Sani dianggap berdampak luas, karena terganggunya sistim birokrasi pemerintahan.

Dalam pemaparannya, Syafruddin menyampaikan, usulan hak interpelasi sebagai bentuk sikap wakil rakyat mempertanyakan sikap Isran yang hingga saat ini ‘menggantung’ status Abdullah Sani sebagai Sekdaprov Kaltim yang sah.

“Kami hanya ingin cari tahu mengapa Pak Gubernur tidak menjalankan Keppres nomor 133/TPA tahun 2018 atas Pengangkatan Pejabat Pimpinan Madya di Lingkungan Pemerintah Kaltim,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun yang menerima usulan hak interpelasi berujar, agar usulan itu tidak menjadi bias, maka pihaknya akan menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 sebagai rujukan. Di situ mengatur, hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan dan pengelolaan pemerintah.

“Kami berharap, hak interpelasi ini tidak didramatisi. Karena tata tertib (tatib) dewan belum disahkan, maka pedoman penyampaian usulan itu didasarkan PP 12 tahun 2018. Usulan ini akan kami rapatkan terlebih dahulu dengan pimpinan dewan yang lain,” kata dia.

Usulan penyampaian hak interpelasi ini sendiri menurut Andi Harun tidak dapat diputuskan begitu saja. Ada tahapan dan mekanisme yang terlebih dahulu harus dilalui. Salah satunya harus atas dasar persetujuan dari para unsur pimpinan dewan. Sebab, penyampaian interpelasi akan dilakukan atas nama DPRD Kaltim jika memang disepakati.

“Yang saya terima ini baru sebatas usulan saja. Bagaimana sikap resminya, akan kami tindaklanjuti setelah rapat pimpinan. Apakah usulan ini sudah memenuhi syarat formil atau tidak?” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang juga aktif menyampaikan usulan hak interpelasi berujar, apa yang dilakukan para wakil rakyat itu bukan karena adanya kepentingan kelompok atau persoalan pribadi. Tetapi lebih kepada hubungan kerja pemerintah dan dewan.

“Ini bukan soal sentimen kepada pak gubernur. Ini bukan soal mendukung sekdaprov. Tapi karena menjalankan hak dewan. Ada pelanggaran aturan yang dilakukan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Gubernur mestinya menjalankan amanah pusat,” imbuhnya.

Samsun menilai, jika memang gubernur menilai Abdullah Sani tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Sekdaprov Kaltim, maka yang bersangkutan dapat dilakukan evaluasi. Karena gubernur memiliki hak untuk melakukan itu jika memang merasa tidak puas dengan kinerja bersangkutan.

“Tetapi laksanakan dulu apa yang menjadi hasil seleksi sekprov Kaltim. Laksanakan dulu apa yang jadi keputusan pemerintah pusat. Karena (penunjukan Abdullah Sani) itu sudah ada aturannya,” ketusnya.

Sikap Isran yang cendrung tidak peduli dan acuh terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penunjukan Abdullah Sani sebagai Sekdaprov Kaltim, diakui Samsun, membuat pemerintah dan wakil rakyat menjadi gamang. Karena, sekdaprov sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan penanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) tidak terberdayakan.

“Kalau seperti saat inikan, ada kegamangan dalam mengambil keputusan dan pengelolaan anggaran. Makanya kami melayangkan hak interpelasi,” tandasnya.

Selepas menerima usulan hak interpelasi, unsur pimpinan dewan langsung menggadakan rapat lanjutan yang membahas itu. Hingga dengan berita ini diturunkan, para pimpinan dewan masih melaksanakan rapat di ruang kerja Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Abdullah Sani ditetapkan sebagai sekprov oleh Kemendagri. Dia bahkan telah dilantik Menteri Dalam Negeri (mendagri) yang dijabat Tjahjo Kumolo ketika itu. Hanya saja dalam perjalanannya, Isran menolak memberdayakan Abdullah Sani dengan berbagai pertimbangan.

Dampak tak ‘dipakainya’ Abdullah Sani membuat pejabat Kementerian Dalam Negeri di Jakarta menunda urusan birokrasi dari Kaltim. Termasuk juga dokumen peraturan daerah yang berasal dari kabupaten/kota yang memerlukan persetujuan dari Kemendagri. #

Wartawan: Heriman
Editor: chsiahaan

Comments are closed.