BeritaKaltim.Co

Jejak Direksi Perusda PT AKU Diinvestigasi, Diduga Ada Pidana

SAMARINDA, beritakaltim.co- Jejak para direksi perusahaan daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU) masih juga belum diketahui di mana keberadaanya, setelah perusahaan tersebut mendapat kucuran modal dari pemerintah provinsi Kaltim Rp32 miliar. Investigasi yang dilakukan Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim, menemukan sejumlah aset yang bertebaran, namun dipastikan tak setimpal dengan permodalan yang diberikan pemerintah.

Penjelasan mengenai investigasi terhadap perusda PT AKU itu disampaikan H Nazrin, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim ketika menerima sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM), Senin (6/1/2020). Para aktivis mendatangi Nazrin di lantai 6, ruang rapat Tuah Rimba, Kantor Gubernur, karena ingin mengetahui perkembangan investigasi atas perusda yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut.

Dalam pertemuan itu, Kepala Biro Ekonomi Kaltim, Nazrin, ditemani oleh Thamrin, Kasubag yang menangani Perusda, mengutarakan upaya yang ditempuh Biro Ekonomi terhadap perusda PT AKU agar dana modal yang diberikan dikembalikan. Salah satu caranya adalah dengan membentuk tim investigasi dalam rangka menginventarisir aset-aset perusda yang bergerak dalam bidang perkebunan tersebut.

“Sudah dua bulan yang lalu. Sudah ada tim yang turun. Ternyata aset kita ada yang ditempatkan di sembilan perusahaan, ada yang diperkebunan, ada yang di koperasi, ada dimana-mana. Yang jadi masalah kita belum dapat alamat perusahaan itu,” ungkap Nazrin.

Saat ini, tim Biro Ekonomi menuntut Perusda PT. AKU menyampaikan laporan serta alamat-alamat perusahaan yang dipinjamkan uang penyertaan modal dari pemerintah tersebut.

“Kita telah menemukan aset-aset yang bergerak seperti Bus, kemudian ada lahan, tapi nanti kita akan lihat,” tambahnya.

Nazrin mengatakan pihaknya memiliki dua opsi dalam menyelesaikan Perusda PT. AKU yakni mengembalikan uang dan menempuh jalur hukum.

“Kita kan memiliki dua opsi, yakni mengembalikan uang kemudian kalau tidak bisa ya ke ranah hukum, dan itu jalan terakhir karena tujuan kita bukan untuk menghukum tapi bagaimana uang itu bisa kita tarik dan kita bisa gunakan untuk pembangunan lainnya,” tutup Nazrin.

Sementara FAM Kaltim melalui Humasnya, Nazar mengatakan, sampai saat ini pihaknya hampir tidak mengetahui keberadaan dan jenis usaha yang dibidangi oleh PT. AKU.

“Berdasarkan laporan bahwa PT. AKU bahwa tidak mampu lagi membuat laporan keuangan dari tahun 2014, ini sudah tahun 2020 jadi dari tahun berapa sebenarnya piutang itu ada,” tegas Nazar.

Saat ditemui secara terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan apabila hal ini sangat penting maka pembentukan pansus akan segera dilaksanakan.

“Kita masih akan lakukan pemanggilan lagi dan pemanggilan tersebut harus dihadiri semua mulai dari asisten II Pemprov, BPKAD, Biro Ekonomi dan semua Perusda. Apabila masih terjadi tumpang tindih tanggung jawab, maka Pansus akan segera dan akan menyusul secepatnya,” paparnya saat ditemui di ruangannya gedung E lantai 2 DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda.

Senada dengan Akhmed Reza, anggota komisi II dari Fraksi PKB, Sutomo Jabir pun mengatakan paling lambat bulan Februari akan membentuk Pansus.

“Tentu mekanisme pembentukan pansus kita akan pelajari untuk menyikapi persoalan ini. Sebab kita harus menjaga amanah dari rakyat kaltim, apalagi kaltim masih membutuhkan pembangunan infrastruktur dan SDM yang baik dan layak guna menyambut IKN,” tutu Sutomo Jabir. #

Wartawan: heriman

Comments are closed.