BeritaKaltim.Co

Jaringan Narkoba Muara Kaman- Kota Bangun Terungkap

bandar sabu kota bangunTENGGARONG, BERITAKALTIM.COM- Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus 4 orang yang terkait dalam jaringan sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi di dua tempat yang berbeda, Muara Kaman dan Kota Bangun.

Penangkapan tersangka ini berkat adanya laporan masyarakat, yang resah sering terjadi transaksi narkoba di desa Bahu Ulaq Kecamatan Muara Kaman, Kutai
Kartanegara. Adanya informasi itu petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penyamaran serta penangkapan. Alhasil petugas berhasil mengamankan dua
orang laki-laki bernama Dedi dan Bayu. Dan petugas pun berhasil mengamankan 3 poket sabu seberat 3 gram dan pipet serta handphone dari tangan keduanya.

“Saat itu salah satu anggota kami menyamar sebagai pembeli dan memesan barang melalui handphone. Kedua orang itu mengantarkan pesanan di lokasi yang
disepakati. Hingga akhirnya anggota kami langsung mengamankan Dedy dan Bayu,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suwarno, kepada beritaKaltim.com, Rabu (11/3/2015).

Dari pengembangan inilah, kedua tersangka menunjukan di mana barang haram tersebut disimpan untuk diedarkan. Usai melakukan interogasi serta pengembangan kepada Dedy dan Bayu, polisi memburu satu pelaku lagi yang ditengarai merupakan rekan bisnisnya. Pelaku ini dihubungi melalui telepon genggam milik satu tersangka.

Setelah melakukan janji yang tidak jauh dari rumah Dedy dan Bayu petugas berhasil mendapatkan buruannya lagi, seorang laki-laki bernama Waluyo. Ketika
digeledah dalam isi rumah tersangka Waluyo, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun dari keterangan Dedy dan Bayu barang tersebut milik Waluyo.

“Ketika petugas menggeledah rumah Waluyo anggota kami tidak menemukan barang bukti, namun saat dihadapkan dengan tersangka Dedy dan Bayu, keduanya mengakui barang haram tersebut adalah milik Waluyo yang merupakan rekan bisnis mereka berdua. Dan tidak mau bertele-tele anggota kami langsung membawa ketiganya ke Mapolres guna pengembangan lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suwarno.

Usai melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka, polisi langsung memburu satu pelaku lagi yang ditenggarai merupakan rekan berbisnis ketiganya, juga salah satu bandar besar melalui telpon genggam milik salah satu dari ketiga tersangka.

Di tempat berbeda, di desa SP 1, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, petugas mendapatkan buruannya lagi. Seorang laki-laki bernama Mujiran. Polisi
berhasil mengamankan serta menyita barang bukti dari tersangka, yakni puluhan poket sabu dan sejumlah uang dari hasil penjualan barang haram tersebut. Dan
Mujiran langsung digelandang ke Mapolres Kukar.

“Dari tersangka Mujiran anggota kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah banyak. Yakni 18 poket kecil berat 6 gram, 15 poket sedang berat 5
gram, serta 2 poket besar sabu-sabu berat 5 gram, sejumlah uang sebesar 3 Juta dan handphone. Dengan bukti tersebut Mujiran langsung digelandang ke
Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Suwarno.

Saat ditemui, tersangka Mujiran mengaku, ia menjual serta mengedarkan barang haram tersebut karena terlilit hutang dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Profesi itu ia lakukan sudah 6 bulan.

“Saya terpaksa jual sabu karena terlilit hutang, saya juga tidak punya kerjaan yang tetap. Saya jualan sabu ini sudah 6 bulan di daerah Kota Bangun dan
Muara Kaman,” terang Mujiran, kepada Wartawan beritaKaltim.com.

Dari tangan keempat tersangka tersebut diamankan puluhan poket sabu-sabu siap edar dengan berat 20 gram, beberapa buah handphone, pipet dan uang sebesar 3
juta rupiah.

Atas bukti-bukti itu, keempatnya menjalani di Malpolres Kutai Kartanegara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal
berbeda. Tersangka Dedy, Bayu, dan Waluyo dijerat pasal 114 (1) jo 112 (1). Sedangkan Mujiran dijerat pasal 114 (2) jo 112 (2) Undang-undang 35 tahun 2009
tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal Empat hingga Sepuluh tahun penjara.#fai83

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.