BERITAKALTIM.CO- Gubernur Kaltim Isran Noor membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 22/2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama dengan pihak ketiga. Kemudian Sosialisasi Permendagri Nomor 25/2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan kerjasama daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
Acara itu digelar Bagian Kerjasama Biro Humas Setda Prov Kaltim selama tiga hari di hotel Harris Samarinda, terhitung sejak Selasa (3/11/2020) di Hotel Harris Samarinda.
Dalam kegiatan ini, menghadirkan beberapa Narasumber yaitu Plt Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Setjen Kemendagri Bachril Bakri, Kasubdit Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Evan Fardianto.
Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim Isran Noor menyatakan mengapresiasi dan menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi ini. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat membangun hubungan Harmonis antara pemerintah daerah dengan kepala daerah se Indonesia maupun pemerintah dan lembaga di luar negeri.
“Kita harapkan sosialisasi ini dapat menjadi pedoman bagi daerah dalam meningkatkan kapasitas di bidang kerjasama dengan kepala dinas Indonesia, pihak ketiga, pemerintah dan lembaga lembaga luar negeri. Sehingga hubungan kerjasama pembangunan semakin harmonis,” beber Isran.
Selain itu, menurur Isran banyak kerjasama yang bisa ditawarkan kepada pihak ketiga dan daerah lainnya serta pemerintah dan lembaga luar negeri. Misalnya bidang pariwisata di Kaltim. Potensi wisata sangat menjanjikan bagi siapa saja yang mau bekerjasama dengan provinsi Kaltim.
“Kerjasama yang ditawarkan tentu bermacam-macam, yang jelas untuk menumbuhkan peningkatan ekonomi masyarakat seperti sektor wisata. Karena saat ini sektor wisata menjadi bagian pendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya. #
Wartawan : Ahmadi
Comments are closed.