BeritaKaltim.Co

11 Jabatan Eselon 2 Masih Kosong, BKPSDM Tunggu Arahan Wali Kota

BERITAKALTIM.CO- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan pastikan tedapat 11 jabatan eselon 2 masih kosong dan diisi sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Adapun 11 Jabatan eselon 2 yang kosong tersebut yaitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT).

Kemudian Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) dan Sekretaris DPRD.

Lalu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kepala Dinas BKPSDM Balikpapan, Sri Wahyuningsih mengatakan, penetapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dilakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, secara rotasi atau secara seleksi terbuka menunggu keputusan wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Karena kalau JPT itu melalui proses lelang. Jadi yang mana mau dilelang, kami menunggu arahan dari Wali Kota,” ujarnya kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/1/2022).

Meski demikian kata dia tidak semua JPT melalui proses lelang, melainkan ada juga menggunakan pola rotasi.

“Kalau Rotasi, berarti yang sudah menduduki eselon di sebuah OPD saat ini, digeser ke OPD yang lainnya. Akan tetapi untuk Rotasi dan OPD mana yang akan dilelang, kami menunggu arahan Wali Kota,” tegasnya.

Dia juga membeberkan, jika ada nama -nama OPD yang akan di proses lelang oleh Wali Kota, pihaknya akan proses melalui Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) dan pertimbangan-pertimbangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk pelaksanaan seleksi terbuka.

Yang jelas lanjut dia terangkan, untuk ASN yang sudah eselon 2 itu namanya bukan lelang. Melainkan rotasi. Sedangkan untuk eselon 3 yang akan berminat untuk mengisi jabatan eselon 2 di OPD yang ditentukan, itu akan dilelang nantinya.

“Jadi eselon 3 yang akan mengikuti lelang. Eselon 2 tidak perlu lagi mengikuti lelang.Dan untuk rotasi itu juga membutuhkan rekomendasi dari KASN setelah ada pertimbangan-pertimbangan PPK,” tandasnya.

Untuk diketahui, seleksi terbuka dalam proses pelaksanaannya mengacu kepada PERMENPAN RB RI No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetetif di Lingkungan Instansi Pemerintah. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.