BeritaKaltim.Co

Bulan Ini, Raperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim Akan Dilakukan Uji Publik

BERITAKALTIM.CO- Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan dalam waktu dekat ini akan melaksanakan uji publik atas Raperda tersebut.

Pelaksanaan uji publik tersebut setelah sebelumnya tim Pansus melakukan finalisasi naskah Raperda selama dua hari yakni dari tanggal 2 November 2022 hingga 3 November 2022.

Ketua Pansus, Sarkowy V Zachry mengaku telah memenuhi keseluruhan indikator dalam Raperda tersebut, setelah tim Pansus mendapatkan penambahan waktu akibat adanya beberapa usulan perubahan saat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita sudah memenuhi semua indikatornya. Yang pasti dalam Raperda ini akan mengakomodir semua dari berbagai penggolongan kebudayaan. Jadi kita ingin mengakomodir semua kebudayaan yang ada di Kaltim ini,” kata Sarkowi, Jumat (4/11/2022).

Untuk pelaksanaan uji publik, kata Sarkowi, rencananya akan dilaksanakan pada 12 November 2022 dan bertempat di Hotel Novotel Balikpapan.

Kemudian, uji publik tersebut juga akan dihadiri perwakilan Kemendagri, Kemendikbud Ristek, Wakil Gubernur Kaltim dan Dewan Kesenian Daerah Kaltim.

“Kita harapkan uji Publik ini desainnya berbeda. Nanti akan diisi dengan tarian, pentas seni, pembacaan puisi dan pantun, atau nyanyian. Pokoknya uji publik yang diwarnai dengan seni budaya,” tandasnya.

Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah awalnya bernama Raperda Kesenian Daerah. Inisiasi penyusunannya berasal dari DPRD Kaltim yang masuk dalam Propemperda 2022. Nama Raperda berubah, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak. Istilah kebudayaan mencakup hal lebih besar untuk Kalimantan Timur.

“Raperda ini dibuat karena permasalahan kesenian di Kaltim belum memiliki payung hukum yang tepat untuk pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap seni dan budaya yang lahir dan berkembang di masyarakat,” ujar Sarkowi di waktu berbeda.

Di Kaltim merupakan salah satu daerah yang multi-etnis sehingga menuntut semua pihak untuk menunjukkan keseriusan dalam menjaga keberagaman seni dan budaya, karena seni dan budaya menjadi identitas dan kekayaan daerah di tengah dinamika perkembangan global.

Untuk itu, diperlukan langkah strategis dalam upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, guna mewujudkan masyarakat Kaltim yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam seni dan budaya.

Raperda ini, kata Owi, panggilan akrabnya, bertujuan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan. #ADV

Comments are closed.