BERITAKALTIM.CO- Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merasa terganggu dengan pemberitaan media massa, tentang adanya surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk melegalkan pertambangan ilegal yang marak di Kalimantan Timur.
Usulan surat terbuka itu muncul dari anggota Pansus Investigasi Pertambangan saat Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu. Narasi usulan tersebut yang sebenarnya adalah agar DPRD Kaltim membuat surat kepada Presiden RI untuk mengatur regulasi yang berkaitan dengan tambang rakyat.
“Ini yang kami klarifikasi. Karena ada narasi DPRD Kaltim membuat surat kepada Presiden meminta untuk melegalkan tambang ilegal,” ucap Muhammad Udin, Wakil Ketua Tim Pansus Investigasi Pertambangan kepada wartawan.
Anggota Fraksi partai Golkar itu mengatakan, usulan yang dimaksud bukan secara serta merta tambang ilegal kemudian dilegalkan. Namun bagaimana jika kita membuat satu aturan yang melegalkan terhadap lahan dengan luas ukuran satu sampai dua hektare. Dibuat regulasinya sehingga daerah mendapatkan kontribusi dari tambang rakyat yang ada,” ujar Udin di Samarinda, Selasa (21/3/2023).
Ia kemudian mendefinisikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang menjadi objek usulan anggota Tim Pansus IP. IPR merupakan sebuah kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah sebagai upaya memberikan wadah bagi masyarakat untuk melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang telah ditentukan. Luas wilayah tersebut yang menjadikan ciri utama dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Karena saat ini marak tambang ilegal di Provinsi Kaltim, dan tambang ilegal sampai saat ini belum bisa dibasmi dan dituntaskan permasalahannya, sehingga muncul wacana dari rekan Pansus untuk usulan surat terbuka ke Presiden soal kewenangan daerah terhadap tambang rakyat,” jelasnya.
Dia menuturkan lagi, kondisi pertambangan ilegal di Provinsi Kaltim yang terdiri dari 10 kabupaten dan kota, sudah sangat marak dan sangat merusak lingkungan, merusak jalan, merusak infrastruktur yang ada. Namun yang menikmati hanya oknum-oknum tertentu saja.
Dikatakan Udin, semestinya tambang rakyat diatur melalui mekanisme baik dari provinsi sampai dengan kabupaten dan kota diberikan kewenangan kepada masyarakat melaksanakan kegiatan pertambangan, baik masyarakat individu, koperasi maupun lain-lain.
“Hal itu akan berdampak, masyarakat mendapatkan hasilnya, dan pemerintah daerah mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. Ini kurang lebihnya, makanya kami ingin mengklarifikasi berkaitan dengan pemberitaan yang kurang tepat,” ucap M. Udin.
Sementara itu, anggota Pansus Investigasi Pertambangan (IP) Marthinus memaparkan, IPR sendiri sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara.
“Kami hanya sebatas mengusulkan, untuk membuat surat terbuka kepada Presiden, kami juga akan melihat terlebih dahulu bagaimana respon masyarakat, bagaimana respon para pengusaha, kalau menguntungkan daerah kenapa tidak,” katanya.
Menurutnya, kenapa hal ini harus disuarakan, karena pihaknya sudah melihat sendiri warga sekitar mengalami berbagai dampak yang semakin tak terkendali dan sangat meresahkan dari tambang ilegal tersebut.
“Terang-terangan beroperasi siang hari, merusak infrastruktur jalan, mengganggu lalu lintas, ini sudah kelewatan dan sampai kapan pun kami pasti anti dan terus menyuarakan perlawanan terhadap tambang ilegal,” pungkas Marthinus. #
Reporter: Nit | Editor: Wong