BERITAKALTIM.CO – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengadakan sosialisasi terkait persyaratan dan dukungan minimal pemilih bagi calon perseorangan atau independen.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan integritas dan transparansi.
Divisi bidang teknis KPU Kota Samarinda, Arif Rakhman menekankan pentingnya memahami syarat minimal dukungan yang ditetapkan.
“Untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 calon perseorangan, setiap bakal calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 45.332 pemilih,” ujar Arif pada saat diwawancarai, Minggu (5/5/2024).
Lebih lanjut, jumlah dukungan ini merupakan angka minimal. Dia menyarankan agar bakal calon perseorangan mengumpulkan lebih banyak KTP untuk mengantisipasi kemungkinan adanya dukungan ganda yang perlu diverifikasi.
Selain itu, proses verifikasi dukungan akan dilakukan mulai bulan Mei, dengan tim KPU memeriksa KTP elektronik yang diserahkan oleh para calon.
“Verifikasi faktual juga akan dilakukan secara acak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas,” ungkapnya.
Sementara itu, dinamika politik Samarinda semakin menarik dengan munculnya figur-figur baru yang siap meramaikan Pilkada, seperti Agus Suwandi, Barkati, Saefuddin Zuhri dan Nidya Listiyono. Figur baru ini siap bertarung dengan petahana Andi Harun.
Rusmadi Wongso yang sekarang menjadi wakil wali kota, disebut-sebut juga telah pecah kongsi dengan wali kota Andi Harun. #
Reporter: Sandi | Editor: Wong