Pemprov Minta Jaksa Tagih Denda Rp8,3 M kepada Penabrak Jembatan Mahulu
BERITAKALTIM.CO- Peusahaan pemilik ponton PT Ersihan yang menabrak Jembatan Mahulu pada 7 April 2008, tetap berkewajiban membayar denda senilai Rp8,3 miliar. Pemprov Kaltim telah meminta kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara…