Pindah Domisili Antar Kota, Tak Perlu Surat Pengantar RT dan Lurah
BERITAKALTIM.CO- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan memastikan surat pengantar dari RT atau Kelurahan tidak lagi diperlukan untuk pengurusan perpindahan domisili penduduk, baik dalam satu Kabupaten/Kota…