PT AKU Rugikan Negara Rp29,7 M, Aset Tersisa Hanya Dua Mobil
BERITAKALTIM.CO- Pengadilan Negeri Tipikor di Samarinda mengadili dua terdakwa Yanuar dan Nuriyanto, direksi Perusahaan Daerah (Perusda) PT AKU (Agro Kaltim Utama). Terungkap, dari Rp29,7 miliar kerugian negara, yang tersisa hanya berupa…