SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Komisioner KPU Kalimantan Timur (Kaltim), Rudiansyah, membantah telah melakukan komunikasi dengan Hasbullah, Komisioner KPU Kutai Timur (Kutim) yang divonis enam bulan penjara atasKPU tindak pidana pemilu. Hasbullah menyebut, pengubahan rekapitulasi suara untuk DPRD Kaltim itu atas perintah Rudiansyah.
Namun belakangan, hanya Hasbullah yang mendapat hukuman. Rudiansyah yang disebut mengirim pesan singkat perintah mengubah hasil rekapitulasi suara untuk caleg tertentu tak diperiksa polisi. Hal ini juga berlaku bagi penyuap yuang juga bebas dari jeratan hukum.
Terkait pesan singkat perintah untuk mengubah suara, Rudiansyah yang dikonfirmasi mengaku membantah tuduhan Hasbullah. Dia menyebut tak pernah mengirim pesan singkat untuk memerintahkan perubahan hasil rekapitulasi suara.
Kasus ini terus bergulir hingga DKPP. Sidang keempat telah digelar dan menunggu sidang putusan dari DKPP.
“Saya tidak pernah memerintahkan melalui SMS, saya tidak pernah memerintahkan itu. Saya malah minta hakim di DKPP untuk memastikan pesan singkat itu dari siapa, jangan sampai hanya mencatut nama saya,” kata Rudiansyah di ruang kerjanya, Selasa (9/9/2014).
Dia juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini di DKPP. Dia menyebut, melapor ke DKPP adalah cara yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini.
“Saya serahkan ke ranah DKPP dan menghormati proses yang berjalan di sana. Namun saya tentu menolak disebut berkomunikasi dengan Hasbullah terkait perintah untuk mengubah hasil rekapitulasi suara,” kata.
Dalam persidangan di DKPP, Rudiansyah bahkan meminta hakim untuk menelusuri bukti salinan pesan singkat itu.
Kasus ini mencuat saat rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu Legislatif di KPUD Kabupaten Kutim. Saat itu, seorang saksi memprotes adanya perubahan perolehan suara dari caleg di partainya dan dipindah ke caleg lain. Setelah ditelusuri, diketahui jika Hasbullah dengan sengaja mengubah rekapitulasi untuk DPRD Kaltim. #aw