SAMARINDA,BERITAKALTIM.com- Kekisruhan DPD Partai Demokrat Kaltim semakin meruncing setelah Nicolas mengetahui dirinya dilaporkan ke Polres Samarinda oleh sejumlah pengurus harian. Ia pun buru-buru bertolak dari Jakarta menuju Samarinda dan langsung mendatangi Polres Samarinda, Jumat (24/10) siang kemarin untuk melaporkan balik James B Tuwo dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Saya datang ke Polres ini untuk melaporkan balik James Bastian Tuwo karena dia orang yang paling bertanggung jawab atas masalah ini,” tegas Nicolas kepada BERITAKALTIM.com.
Tuduhkan pemalsuan tanda tangan ketua DPD Partai Demokrat Kaltim Isran Noor diakui Nicolas tidak pernah ia lakukan. “Sama sekali itu tidak benar dan tak memiliki bukti. Surat klarifikasi penetapan dapil caleg DPRD Kaltim ke KPU pada waktu itu adalah asli, bukan palsu. Isran Noor sendiri yang bertanda tangan disitu saat berada di Apartemen Jakarta,”ungkap Nicolas membantah.
Dimana letak palsunya? Bahkan ketika Isran Noor menyatakan surat ini palsu kemudian diperiksa oleh KPU Kaltim dan Bawaslu tentang keaslian surat itu ternyata tidak ditemukan kalau surat tersebut palsu.
Mantan anggota DPRD Kaltim ini pun lantas menceritakan kronologis awal kejadian, ketika itu kata Nicolas, dia dan pak Isran tengah berada di Jakarta sedangkan batas waktu memasukkan surat penetapan caleg ke KPUD Kaltim tinggal satu hari lagi. Karena mepet, ia kemudian membuat surat tersebut di Jakarta dan segera difaximilkan ke KPUD.
Setelah berada di Samarinda Nicolas mengaku barulah surat aslinya ia serahkan ke KPUD. “Saya masih ingat betul pak Isran Noor bertanda tangan dalam surat itu di Apartemen Jakarta. Kalau kemudian ini dinyatakan palsu itu karena ada protes dan keberatan dari caleg DPRD Kaltim Puji Astuti yang dapilnya dipindah dari dapil dua Balikpapan ke PPU. Sekali lagi kalau surat ini memang palsu mari kita uji keasliannya dilaboratorium bareskrim,”tegas Nicolas menantang.
Terkait tuduhan lain yang dituangkan dalam surat hasil rapat pleno pengurus DPD Partai Demokrat Kaltim yang menvonis dirinya melakukan 13 dosa atau kesalahan hingga berujung pemberhentian sementara selaku sekretaris itu pun tidak benar dan tak memilki bukti. “Semua tuduhan itu tak benar dan sudah saya klarifikasi melalui surat ke Dewan Pimpinan Pusat,”pungkasnya lebih lanjut.
Trending
- KPK Sebut Inisial AFI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kaltim
- BMKG catat 19 kali gempa susulan di Berau Kalimantan Timur
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
- Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 800 meter