BeritaKaltim.Co

Kasus Anggota DPRD, KUHAP Tak Kenal Istilah Tahap 2

M Rizal RambeTENGGARONG,BERITAKALTIM.com- Molornya penyerahan tersangka dan barang bukti (bb) oleh penyidik Polres Kukar ke penuntut umum soal perkara dugaan pemalsuan surat dengan tersangka oknum anggota DPRD Kukar berinisial Rb, menjadi tanda tanya besar. Penetapan P-21 atau berkas telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejari Kukar tak serta merta diikuti dengan penyerahan tersangka dan bb oleh penyidik.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 8 ayat (3) huruf b menyatakan bahwa dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Ketentuan tersebutlah yang diduga tak dipatuhi penyidik Polres Kukar lantaran penetapan P-21 oleh penuntut umum telah dilakukan hampir tiga (3) minggu lebih namun tersangka dan bb dugaan kasus pemalsuan surat tersebut masih ditangan penyidik.

M.Rizal Rambe, pengamat hukum sekaligus Advokat yang ditemui Beirtakaltim.com, Jumat (24/10/2014) mengatakan bahwa KUHAP tidak mengenal adanya tahap 2.

“KUHAP pasal 8 ayat 3 huruf b itu sudah jelas menyatakan bahwa ketika penyidikan sudah dianggap selesai oleh kejaksaan atau kita kenal dengan istilah P-21, maka secara otomatis penyidik penyerahkan tersangka dan barang buktinya bersamaan ketika penetapan P-21 itu,” tuturnya menjelaskan,

Ditanya tentang bagaimana dengan proses tahap 2, pengacara yang pernah bernaung dalam Bantuan Hukum (Bankum) Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong ini mengatakan kemungkinan pada KUHAP pasal 8 ayat (3) huruf b itulah yang diartikan penyidik sebagai proses tahap 2

“Kalau tahap pertama memang ada, yakni KUHAP Pasal 8 Ayat (3) huruf a yang bunyinya pada tahap pertama penyidik hanya penyerahkan berkas perkara. Mungkin saja Ayat 3 huruf b yang diartikan sebagai tahap 2. Sedangkan pada huruf b ini tidak ada pemisahan, ketika dianggap selesai, maka saat itu juga penyidik penyerahkan tersangka dan bb pada kejaksaan. Seandainya sudah di P-21 tapi belum ada penyerahan tersangka dan bb, lantas yang di P-21 kejaksaan itu bentuknya apa?,” tegasnya sembari mengatakan seharusnya penegak hukum memberikan contoh penegakan sesuai aturan hukum bukan lantas membelokkan bahasa aturan hukum yang mutlak dijalankan.#pul
Photo : M.Rizal Rambe,SH

Leave A Reply

Your email address will not be published.