SAMARINDA,BERITAKALTIM,com- Wakil Ketua James Tuwo sekaligus merangkap Plt Sekretaris DPD Partai Demokrat Kaltim mengaku tak gentar menghadapi laporan balik Nicolas ke Polres Samarinda atas tuduhan pencemaran nama baik. “Silakan saja itu adalah hak Nicolas untuk melapor balik, tapi jangan sampai itu akan membuat semua korengnya nanti akan terbuka,”tegas James Tuwo kepada BERITAKALTIM.com,Sabtu (25/10) ketika ditemui di sekretariat DPD Demokrat Kaltim Jalan Ir H. Juanda.
“Seorang Nicolas harusnya mengukur diri, apa yang sudah dia perbuat dengan partai ini. Kita semua tahu sejak dia menjabat sekretaris DPD dirinya lebih banyak bertindak sendiri tanpa mengacu pada AD/ART Partai sehingga menimbulkan ketidaksenangan para anggota pengurus. Jangankan soal tanda tangan, hal lain pun banyak dilakukan Nicolas yang bertentangan dengan anggaran dasar rumah tangga. Apa perlu kita buka-bukaan biar publik mengetahui semua sepak terjangnya selama ini. Terus terang, langkah yang ditempuh para pengurus harian melaporkan Nicolas sudah benar dan tepat. Ini adalah bagian dari upaya partai melakukan bersih-bersih dari kader bermasalah,”ujarnya.
Lebih jauh James mengutarakan alasan Nicolas diberhentikan karena faktanya memang memiliki banyak kesalahan yang membuat partai berlambang merci itu mengalami penurunan dan perolehan kursi pada pemilihan legislatif lalu.
Pemberhentian ini sendiri kata James sudah sesuai AD/ART dimana disebutkan bahwa Ketua DPD (Isran Noor-red) mempunyai hak untuk memberhentikan Nicolas. Semua sudah melalui mekanisme yang tertuang didalam hasil rapat pleno. DPD sepakat memberhentikan Nicolas. Dasarnya harus berangkat dari situ dulu, baru kemudian menyampaikan surat pemberhentian dan pencabutan KTA ke DPP. Kalau pun kemudian Nicolas membantah semua tuduhan dan mengklaim dirinya masih sah sebagai sekretaris, Ya itu versi dia, tapi faktanya kan Nicolas sudah diberhentikan,”terang James kembali.
Di tempat terpisah, Nicolas mengaku surat pemberhentian nomor 99/DPD.PD/Kaltim/IX/ 2014 tanggal 7 September yang dikeluarkan Ketua DPD tidak sah dan tidak sesuai AD/ART. Dalam hal ini Nicolas malah menafsirkan di dalam AD/ART Partai seorang ketua DPD tidak mempunyai hak dan wewenang memberhentikan sekretaris, yang mempunyai hak adalah DPP.
Selain itu ungkap Nicolas, Ketua DPD Isran Noor pada waktu mengeluarkan surat pemberhentian ini sudah mengundurkan diri tanggal tanggal 7 Februari 2014. “Saya menilai itu tidak sah, lagi pula sampai detik ini surat pemberhentian dari DPP tak pernah ada saya terima,”ujarnya.(ib)
–Foto: James Tuwo