BeritaKaltim.Co

Sapto: Tegakkan Perda Reklamasi Pascatambang

17SAPTO SETYO PRAMONOwebSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM — Kalimantan Timur merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam, salah satunya batu bara. Mineral yang menjadi andalan Kaltim selain migas menjadi primadona perusahaan-perusahaan berinvestasi di Bumi Mulawarman. Sayangnya galian pascatambang tersebut kerap menjadi ancaman keselamatan masyarakat yang ada di sekitar wilayah operasi. Begitu banyak bekas galian tambang begitu saja ditinggalkan tanpa memikirkan dampak. Padahal DPRD Kaltim pada 2013 telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Reklamasi Pascatambang. Seperti dikatakan anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono. Ia menilai bahwa reklamasi pascatambang wajib dilakukan. Bagaimanapun juga dampak lubang bekas galian harus dipikirkan oleh perusahaan, terutama yang menyangkut keselamatan wargam dan kerusakan lingkungan. Apalagi sudah beberapa kali terjadi kecelakaan di bekas galian lubang tambang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.Hal ini menurutnya harus menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah dalam penegasan aturan yang berlaku. “Masalah ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah yang berperan, namun juga pengusaha tambang. Aturan mesti ditaati oleh pengusaha, agar kejadian yang tidak diinginkan tidak terjadi lagi. Reklamasi pascapenambangan merupakan langkah yang tepat untuk menghindarkan timbulnya risiko yang buruk, dan tentunya efek dari reklamasi tersebut sangat berdampak terhadap lingkungan sekitar,” ucapnya. Selain itu, menurut politikus muda dari Partai Golkar ini Kaltim seharusnya bisa mencontoh sistem penambangan dari negara-negara lain seperti di Cina dan India. Ia menerangkan bahwa sistem penambangam di Indonesia pada umumnya mengunakan sistem manual atau tambang terbuka, berbeda dengan yang di luar negeri yang menggunakan sistem penggalian di dalam tanah, jadi penggalian tersebut tanpa meninggalkan kerusakan lingkungan. “Sebenarnya kita tidak masalah untuk mencontoh sistem penambangan yang ada di luar negeri. Dengan penggalian di dalam tanah maka risiko keselamatan di sekitar galian dan kerusakan lingkungan bisa diminimalkan,” katanya. Selanjutnya, Sapto– sapaan akrab anggota Komisi III DPRD Kaltim ini menegaskan kepada pemerintah baik provinsi maupun kota, bahwa perda reklamasi pasca tambang mesti benar-benar dimaksimalkan. Agar ke depan pengusaha tambang yang ada di Kaltim dapat menaati aturan hukum. “Perda reklamasi pasca tambang harus bener-benar dimaksimalkan. Ketegasan dalam mengendalikan aturan yang berlaku jangan setengah-setengah. Jika ada perusahaan tambang yang tidak mau melakukan reklamasi dan meninggalkan begitu saja lubang bekas galian maka harus mendapat tindakan tegas,” kata Sapto. Dalam hal ini juga ia berharap agar pemerintah dapat selektif dalam pemberian izin perusahaan tambang. Dengan sudah terjadinya kerusakan yang ada saat ini jangan diperparah kembali dengan pemberian izin seenaknya. Pengawasan terhadap perusahaan tambang yang ada juga mesti kerap dilakukan, agar tidak ada sedikitpun celah bagi perusahaan untuk melakukan kesalahan yang sama. (adv/yud/oke) Teks foto: 17sapto setyo pramono

Leave A Reply

Your email address will not be published.