BALIKPAPAN, BERITAKALTIM.COM – Akibat maraknya penyalahgunaan Lem jenis Inhalen di kalangan anak-anak di bawah umur di Balikpapan, membuat pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan Lem sejenis di kalangan anak-anak. Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Balikpapan akhir Desember lalu mulai diberlakukan awal tahun 2015.
“Berangkat dari rasa prihatin mendalam terkait penyalahgunaan Lem jenis Inhalen dikalangan anak-anak di bawah umur, maka saya memutuskan menerbitkan surat edaran yang mulai berlaku sejak awal tahun 2015. Terlebih sebelumnya ada seorang anak yang berakhir hidupnya di tangan ibu kandungnya sendiri lantaran korban enggan menghentikan kebiasaan menghisap aroma Lem,” Kata Rizal Efendi, Walikota Balikpapan, saat ditemui di rumah jabatan, Kamis (26/02/2015) pagi.
Tidak cukup dengan menerbitkan surat edaran, Rizal secara langsung turun ke toko bangunan dan sejenisnya yang menjual lem tersebut dan memajang surat edaran tersebut. Bahkan hampir setiap hari Rizal juga mendatangi sekolah-sekolah yang ada di Balikpapan guna mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan lem tersebut.
“Selain memajang surat edaran di toko-toko penjual lem saya bersama muspida juga acap kali melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah untuk mengingatkan generasi muda kita tentang bahaya penyalahgunan lem ini,” tambahnya.
Sementara itu, dari keterangan Kasat Reskrim Polres Balikpapan menyebut penangkapan terhadap anak-anak pelaku penghisap lem ini sudah sering dilakukan. Hanya saja, hingga kini tak satupun dari pelaku bisa dijerat hukum. Alasannya, tak ada satupun pasal yang bisa dijadikan dasar untuk menjerat pelaku dan menyeretnya ke meja hijau.
“Hambatan kami saat ini adalah tidak adanya aturan dan pasal yang bisa dijadikaan dasar untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan lem untuk dibawa ke meja hijau. Karenanya setiap ada pelaku yang ditangkap tindakan yang dilakukan hanya sebatas pembinaan,” Kata AKP Damus Asa, Kasat reskrim Polres Balikpapan.
Untuk diketahui, penyalahgunaan Lem Inhalen di kalangan anak-anak di bawah Umur di Kota Balikpapan trendnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan modusnya pun sudah mulai beragam. Mulai menghisap langsung dari kaleng hingga menggunakan media lainnya.
“Beberapa diantara pelaku sudah saling tahu dan modusnya mereka menggunakan plastik putih layaknya menghisap minuman segar yang dibeli dari pedagang asongan, padahal saat itu mereka tengah menikmati aroma lem untuk tujuan mabuk-mabukan,” tambah Damus Asa.
Dilain pihak sejumlah warga yang ditemui berharap ada tindakan tegas dan aturan yang bisa menjerat pelaku untuk memberikan efek jera. Pasalnya dengan hanya memberikan pembinaan tidak akan memberikan efek apapun kecuali mereka akan kembali mengulang perbuatannya.
“Seharusnya ada tindakan tegas yang bisa memberikan efek jera pada pelaku penghisap lem. Jika hanya diberikan pembinaan tidak akan memberikan dampak apapun kecuali mereka akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” tutur Reno, salah satu warga di Balikpapan Barat.
Sementara itu hingga saat sekerang belum diketahui dampak edaran surat walikota yang mulai berlaku awal 2015. Pasalnya di sejumlah tempat keberadaan lem jenis itu masih mudah dijual secara bebas di pasaran dan dimungkinkan pembelinya pun datang dari kalangan anak-anak di bawah umur. #Ahz
Teks foto:
1. Rizal Effendi, Wali Kota Balikpapan
2. Surat edaran larangan menjual lem inhalen yang memabukkan anak-anak.